New York, MINA – Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mencatat 33 insiden di mana orang-orang yang diyakini sebagai pemukim liar Israel menyerang warga Palestina yang memanen buah zaitun, atau merusak pohon dan hasil bumi mereka.
Dalam sebuah pernyataan, OCHA mengungkapkan, pelanggaran ini didokumentasikan antara 7 Oktober dan 2 November, mencatat bahwa 25 warga Palestina terluka dan 1.000 pohon zaitun dibakar atau rusak, serta pencurian hasil bumi dalam jumlah besar, MEMO melaporkan, Sabtu (7/10).
Menurut pernyataan itu, pasukan pendudukan Israel ikut terlibat dalam bentrokan antara warga Palestina dan pemukim Israel dalam beberapa insiden, termasuk penembakan tabung gas air mata dan peluru karet, yang mengakibatkan luka-luka para pemanen zaitun.
Laporan OCHA menyatakan, petani zaitun menghadapi pembatasan ketat yang diberlakukan oleh otoritas pendudukan Israel, sehingga sangat sulit untuk mencari nafkah dari tanaman mereka.
Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel
“Mereka yang memiliki lahan pertanian di dekat beberapa permukiman hanya diberi waktu dua hingga empat hari untuk mengaksesnya sepanjang musim, yang membuatnya sulit untuk memanennya secara efektif, membuat pohon menjadi kurang produktif, dan berarti bahwa pemukim memiliki lebih banyak kesempatan untuk menimbulkan kerusakan pada pohon,” ujar pernyataan itu.
“Mendapatkan segala jenis akses ke kebun zaitun di belakang penghalang Tepi Barat Israel adalah sebuah tantangan. Petani membutuhkan izin khusus, dan sebagian besar pengajuan ditolak karena berbagai alasan birokrasi, seperti kegagalan untuk membuktikan kepemilikan tanah,” tambah pernyataan itu.
OCHA juga menyoroti kekhawatiran atas penyebaran COVID-19 di kalangan petani, karena warga Palestina yang berusaha mendapatkan izin untuk bertani di tanah mereka harus mengunjungi kantor izin yang penuh sesak, yang mengarah ke kekhawatiran penularan COVID-19.
Namun, PBB, dan LSM internasional, menyerukan pelonggaran lebih banyak pembatasan, dan agar pemerintah Israel mematuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, untuk memungkinkan warga Palestina memiliki akses yang tepat waktu dan memadai ke kebun zaitun mereka, perlindungan dari kekerasan, kerusakan serta pencurian, dan bagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap warga Palestina untuk dimintai pertanggungjawaban. (T/R7/P1)
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Mi’raj News Agency (MINA)