Jakarta, 15 Jumadil Akhir 1437/25 Maret 2016 (MINA) – Saat ini pedagang kecil di Indonesia sangat mudah ditemui, termasuk didalamnya adalah pedagang kecil yang menjual makanan. Hampir disetiap sudut jalan, bisa ditemukan pedagang kecil dengan berbagai dagangan mereka.
“Pedagang kecil juga harus melakukan sertifikasi halal demi kenyamanan konsumen yang akan mengonsumsi produk mereka,” kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan, kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dia mengatakan, ada tiga hal yang harus dilakukan agar para pedagang tersebut jika ingin melakukan sertifikasi. Pertama, kesadaran dari konsumen akan pentingnya sertifikasi halal. Tentu saja bagi mereka yang Muslim wajib memilih mana yang baik untuknya dan tidak.
Kedua, kemauan dari pedagang sendiri, bagaimana cara kita menanamkan pada para pedagang akan pentingnya makanan halal yang baik. Ketiga, peran pemerintah disini sangat diutamakan karena para pedagang tersebut perlu bimbingan, penataan dan motivasi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia menambahkan, pedagang kecil sangat tertinggal dengan restoran-restoran milik luar negeri yang ada di Indonesia karena sudah lebih dulu memiliki sertifikat halal.
Osmena juga berharap agar pemerintah mau mengimbau dan menyadarkan masyarakat serta mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sudah ada disetiap provinsi agar membantu pedagang kecil yang masih awam tentang pentingnya sertifikasi halal. (L/mar/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku