Pemerintah Segera Luncurkan Kemudahan Investasi di Sektor Konstruksi

Foto: MINA
Foto: MINA.

Jakarta, 1 Jumadil Awwal 1437/9 Februari 2016 (MINA) – Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal () segera meluncurkan kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK) di Indonesia.

Nantinya program tersebut akan diluncurkan secara resmi pada 22 Februari 2016 mendatang.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, program tersebut akan diproyeksikan dan diimplementasikan di sembilan kawasan industri dengan total luasan lahan sebesar 10.947 hektar tersebar pada empat provinsi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Provinsi Banten.

Franky Sibarani menyebutkan, program kemudahan investasi langsung konstruksi tersebut diluncurkan bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi jilid dua pada 29 September 2015.

“Bersamaan dengan layanan izin investasi tiga jam yang telah dilakukan soft launching pada 26 Oktober 2015 yang hingga kini telah memfasilitasi masuknya lebih dari Rp52 triliun investasi,” kata Franky dalam Konferensi Pers di Ruang Makassar, BKPM, Jakarta, Selasa (9/2).

Pihaknya berharap dengan kemudahan layanan investasi langsung konstruksi tersebut, akan meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia serta berdampak positif dan menambah daya saing Indonesia di bidang kemudahan pelayanan perizinan investasi.

“Perusahaan setelah mendapatkan Izin Investasi/Izin Prinsip, baik dari PTSP Pusat maupun PTSP di daerah setempat, dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL, AMDAL) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation),” ujarnya.

Ia juga mengatakan, beberapa pokok penting yang harus dipahami terkait kemudahan ini di antaranya adalah perizinan pelaksanaan yang diperlukan wajib dipenuhi sebelum perusahaan siap produksi komersial.

“Implementasi di kawasan industri tertentu dipilih setelah melihat dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota di mana lokasi Kawasan Industri. Selain itu, kemudahan ini juga memerlukan dukungan Menteri untuk mengubah ketentuan teknis terkait (NSPK) sebagai acuan perubahan ketentuan di daerah,” jelasnya. (L/P010/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.