Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni dan ditujukan untuk mendorong masyarakat menunaikan kewajiban perpajakannya.
Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Pemprov DKI Jakarta menyebut program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara daring maupun dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pembebasan denda diberikan secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau mengurus administrasi tambahan.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Sejak mulai diberlakukan pada awal Juni, program pemutihan pajak kendaraan mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah kantor Samsat di Jakarta dilaporkan mengalami peningkatan jumlah wajib pajak yang datang untuk melunasi tunggakan.
Bahkan terdapat pemilik kendaraan yang menunggak selama bertahun-tahun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar denda.
Program pemutihan pajak kendaraan juga sedang diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia dengan skema yang berbeda-beda. Pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemprov DKI Jakarta dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi perpajakan.
Pemerintah mengimbau warga memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. []
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic