Penambahan Kasus Baru Positif Covid-19 Per 16 Desember 1.221 Orang

Jakarta, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penambahan kasus baru 1.221 orang dari Covid-19 per 16 Desember. Total sebanyak 156.343 kasus.

Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, total dinyatakan sembuh sebanyak 141.365 pasien setelah penambahan 1.140 orang, dengan tingkat kesembuhan 90,4 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara untuk kasus meninggal dunia total 3.010 orang dengan penambahan 20 orang, tingkat kematian 1,9%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3 %.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 61 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 11.968 (orang yang masih dirawat/ isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Ia menjelaskan, dilakukan tes PCR sebanyak 14.216 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.122 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.221 positif dan 10.901 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 174.898. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 81.689,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,1%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan yang mendesak.

Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun serta air yang mengalir secara rutin.

Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)