Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanganan Karhutla di Perbatasan Jadi Prioritas, Cegah Asap ke Negara Tetangga

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

35 Views ㅤ

Petugas Satgas Karhutla melakukan upaya pemadaman lahan (Foto. Satgas Karhutla)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perbatasan guna mencegah kabut asap melintasi negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, pada Rabu (8/4) menyatakan bahwa fokus pengendalian diarahkan pada daerah dengan tingkat kemunculan titik panas (hotspot) tinggi, khususnya di Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.

Wilayah-wilayah tersebut dinilai strategis karena berdekatan langsung dengan negara lain sehingga berpotensi menimbulkan asap lintas batas.

Ia menegaskan, upaya pemadaman dan pencegahan terus diperkuat agar asap tidak menyebar ke luar wilayah Indonesia. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga hubungan baik dengan negara tetangga sekaligus menghindari dampak diplomatik akibat pencemaran udara lintas negara.

Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar

Dalam beberapa kasus sebelumnya, karhutla di wilayah Sumatra seperti Bengkalis dilaporkan berdampak hingga ke Malaysia, bahkan mengganggu aktivitas masyarakat di negara tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan tidak hanya menjadi persoalan domestik, tetapi juga isu regional yang sensitif.

Pemerintah Indonesia sendiri telah meningkatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat daerah dan pemangku kepentingan terkait, untuk memperkuat deteksi dini dan respons cepat terhadap kebakaran. Selain itu, kerja sama regional melalui mekanisme ASEAN juga terus dioptimalkan guna mengantisipasi kabut asap lintas batas yang berulang setiap musim kemarau.

Di tingkat kawasan, penanganan karhutla telah diatur dalam kerangka kerja sama seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang mendorong kolaborasi antarnegara dalam pemantauan titik api, pertukaran data, dan penanggulangan bersama. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Asia Tenggara. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Internasional
Info MINA
Indonesia