Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencegahan Covid-19, FOZ Terbitkan Surat Edaran

Insaf Muarif Gunawan - Selasa, 17 Maret 2020 - 05:38 WIB

Selasa, 17 Maret 2020 - 05:38 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19), Forum Zakat (FOZ) telah menerbitkan surat edaran pada Ahad (15/3).

Jumlah kasus virus corona, diketahui mencapai angka 96 per-Sabtu 14 Maret 2020. Pemerintah, melalui BNPB mengumumkan bahwa penyebaran virus corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

FOZ merespon penanganan, pencegahan, perkembangan dan penyebaran covid-19, FOZ merekomendasikan seluruh organisasi pengelola zakat anggota Forum Zakat, Forum Zakat Wilayah dan Forum Zakat Daerah untuk tanggap bencana penyebaran virus covid-19, demikian keterangan FOZ yang diterima MINA, Senin (16/3).

Poin-poin rekomendasi termaktub dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Forum Zakat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bambang Suherman dan Sekretaris Jenderal Nana Sudiana yakni pertama, melakukan aktivasi tim penanganan emergensi dan membentuk tim khusus covid-19 yang bertugas sesuai dengan peran dan fungsinya, terdiri dari tenaga kesehatan, relawan pelayanan dan edukasi serta tim manajemen penanganan.

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

“Kedua, melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan kerja organisasi pengelola zakat, Forum Zakat Wilayah dan Forum Zakat Daerah dengan menerapkan protokol Pencegahannya dan penanganan penyebaran covid-19,” kata Bambang Suherman.

Ketiga, lanjutnya, OPZ, Forum Zakat Wilayah dan Daerah juga perlu menyusun rencana kontijensi covid-19 yang meliputi penyesuaian aktivitas amil untuk tetap melaksanakan tugas dan pelayanan dengan komponen protokol opsi containment, tata laksana edukasi, menyiapkan sarana dan prasarana kerja.

Selanjutnya, harus melakukan penanganan khusus pada kelompok masyarakat miskin dan atau keluarganya yang termasuk kedalam ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan).

“Selain itu juga, perlu membuka layanan atau program pencegahan, penyebaran dan penanganan covid-19 di lingkungan mustahik serta yang terakhir menyatukan gerakan, koordinasi dan aktivasi penanganan covid-19 dalam bentuk gerakan nasional,” imbuhnya.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Bambang juga mengatakan, FOZ dalam hal ini akan menfasilitasi koordinasi di level nasional dengan membentuk Team AdHoc covid-19 yang diakses melalui email [email protected] atau dapat mengontak Ramadani +62 813-9766-0250.

Menurutnya, hal-hal tersebut dilakukan menimbang wabah covid-19 yang telah menjadi pandemik global. Namun dapat dicegah penyebarannya dengan melakukan kegiatan untuk memutus rantai penularan antara lain melakukan edukasi pencegahan dan pola hidup sehat.(R/R8/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Sport
Pendidikan dan IPTEK
Breaking News