Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Kasasi Lebanon Bebaskan Semua Tahanan Terkait Ledakan Pelabuhan Beirut

sri astuti - Jumat, 27 Januari 2023 - 21:27 WIB

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:27 WIB

13 Views

Masjid Mohammad Al-Amin terlihat rusak akibat ledakan besar yang terjadi di Pelabuhan Beirut, di Beirut, Lebanon pada 5 Agustus 2020. Sekretaris Jenderal Palang Merah Lebanon pada Rabu mengatakan, jumlah korban meningkat menjadi 100 dan lebih dari 4.000 orang terluka. (Houssam Shbaro - Anadolu Agency)

Beirut, MINA – Pengadilan Kasasi Lebanon pada Rabu (25/1) memutuskan untuk membebaskan semua tahanan yang ditangkap dalam ledakan pelabuhan Beirut pada tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum Hakim Kasasi Ghassan Oueidat mengeluarkan dokumen yang mengatakan “semua yang ditangkap dalam kasus ledakan pelabuhan akan dibebaskan dengan syarat membatasi perjalanan mereka.” Anadolu melaporkan.

“Keputusan itu diambil pada saat penyidik yudisial, Hakim Tarek Bitar, menganggap dirinya diberdayakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil tindakan apa pun yang dianggapnya tepat.”

Bitar melanjutkan penyelidikan hari Senin (23/1) atas ledakan mematikan itu setelah penangguhan 13 bulan, karena perlawanan politik terhadap upayanya untuk menginterogasi pejabat tinggi.

Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait

Dia memutuskan menanyai Jaksa Agung Ghassan Oueidat, menurut laporan media. Tapi Oueidat menolak untuk dipanggil, mengklaim bahwa Bitar “tidak memiliki yurisdiksi.”

“Ini akan menjadi langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradilan Lebanon,” kata seorang sumber peradilan kepada Anadolu tanpa menyebut nama karena pembatasan berbicara kepada media.

Beirut diguncang ledakan dahsyat 4 Agustus 2020 yang menewaskan lebih dari 200 warga Lebanon dan melukai 6.500 lainnya. Sekitar 50.000 unit rumah mengalami kerusakan, dengan kerugian diperkirakan sekitar $15 miliar. (T/R7/P1)

 

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas  

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Timur Tengah
Kolom
Breaking News