Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Pakistan Tangguhkan Surat Penangkapan untuk Imran Khan

Rudi Hendrik - Rabu, 8 Maret 2023 - 17:26 WIB

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:26 WIB

2 Views

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (Foto: Emin Sansar/AA)

Islamabad, MINA – Pengadilan tinggi Pakistan menangguhkan surat perintah penangkapan untuk mantan Perdana Menteri Imran Khan pada Selasa (8/3/2023), dalam kasus yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan ilegal hadiah yang diberikan oleh pejabat asing saat dia menjabat, kata catatan pengadilan.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi Islamabad yang terdiri dari Hakim Agung Aamer Farooq memerintahkan polisi untuk tidak menahan Khan hingga 13 Maret, Anadolu Agency melaporkan.

Pengadilan juga memerintahkan mantan perdana menteri itu untuk menghadap pengadilan terkait pada 13 Maret dalam kasus hadiah luar negeri.

Pengadilan Islamabad pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak dapat ditebus kepada Khan dalam kasus karena secara konsisten melewatkan sidang.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Polisi pada hari Ahad (5/3/2023) mencoba untuk menangkap Khan, tetapi gagal di tengah perlawanan dari para pendukungnya di kota timur laut Lahore, di mana dia saat ini dijaga setelah selamat dari upaya pembunuhan pada November tahun lalu.

Khan (70) satu-satunya perdana menteri negara itu yang digulingkan melalui mosi tidak percaya dalam 75 tahun sejarah politik Pakistan.

Dia digulingkan sebagai perdana menteri setelah parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya pada April 2022.

Khan menyalahkan pemecatannya yang tidak resmi atas konspirasi yang didukung AS, sebuah tuduhan yang berulang kali dibantah oleh pemerintah koalisi petahana di Islamabad dan Washington. (T/RI-1/P2)

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai

Rekomendasi untuk Anda