Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Prancis Vonis Anggota ISIS Penyerang di Kereta Api 2015

Rudi Hendrik - Jumat, 18 Desember 2020 - 17:51 WIB

Jumat, 18 Desember 2020 - 17:51 WIB

5 Views

Paris, MINA – Pengadilan Prancis pada Kamis (17/12) memvonis seorang anggota ISIS dalam serangan kereta api lima tahun lalu yang digagalkan dengan serangan dramatis oleh tiga penumpang Amerika Serikat.

Pengadilan menghukum Ayoub El-Khazzani yang lahir di Maroko dengan hukuman penjara seumur hidup, dengan dijamin berada 22 tahun di balik jeruji besi.

Tiga kaki tangannya, yang tidak berada di kereta, juga dihukum karena keterlibatan dan dijatuhi hukuman mulai dari tujuh hingga 27 tahun, Asharq Al-Awsat melaporkannya.

Putusan itu menutup persidangan El Khazzani selama sebulan atas percobaan pembunuhan teroris. Dia naik kereta ke Paris pada 21 Agustus 2015 dengan sejumlah senjata.

Baca Juga: Rusia dan Ukraina Lanjutkan Pertukaran Tahanan, 307 Personel Dibebaskan

Pengadilan menolak dalih El Khazzani bahwa dia telah berubah pikiran tentang melakukan penyerangan. Dalam insiden itu, dia melukai seorang guru Prancis-Amerika yang meraih Kalashnikov-nya.

Saat penyerangan, El Khazzani, dipersenjatai dengan senapan serbu, hampir 300 butir amunisi, pistol tangan dan cutter. Ketika dia naik kereta di Brussel, ia dilumpuhkan oleh dua prajurit Amerika dan temannya.

Pengadilan menghukum Bilal Chatra dan Mohamed Bakkali atas keterlibatannya dan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 27 tahun dan 25 tahun.

Orang ketiga, Redouane El Amrani Ezzerrifi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. (T/RI-1/R1)

Baca Juga: Swiss Serukan Penghormatan terhadap Perlindungan Diplomatik setelah Penembakan Israel di Jenin

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Orang Gelar Aksi di Kedubes Israel di Athena, Serukan Diakhirinya Genosida Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Eropa
Timur Tengah
Timur Tengah