Pengadilan Prancis Vonis Anggota ISIS Penyerang di Kereta Api 2015

(Foto: The National)

Paris, MINA – pada Kamis (17/12) memvonis seorang dalam serangan kereta api lima tahun lalu yang digagalkan dengan serangan dramatis oleh tiga penumpang Amerika Serikat.

Pengadilan menghukum Ayoub El-Khazzani yang lahir di Maroko dengan hukuman penjara seumur hidup, dengan dijamin berada 22 tahun di balik jeruji besi.

Tiga kaki tangannya, yang tidak berada di kereta, juga dihukum karena keterlibatan dan dijatuhi hukuman mulai dari tujuh hingga 27 tahun, Asharq Al-Awsat melaporkannya.

Putusan itu menutup persidangan El Khazzani selama sebulan atas percobaan pembunuhan teroris. Dia naik kereta ke Paris pada 21 Agustus 2015 dengan sejumlah senjata.

Pengadilan menolak dalih El Khazzani bahwa dia telah berubah pikiran tentang melakukan penyerangan. Dalam insiden itu, dia melukai seorang guru Prancis-Amerika yang meraih Kalashnikov-nya.

Saat penyerangan, El Khazzani, dipersenjatai dengan senapan serbu, hampir 300 butir amunisi, pistol tangan dan cutter. Ketika dia naik kereta di Brussel, ia dilumpuhkan oleh dua prajurit Amerika dan temannya.

Pengadilan menghukum Bilal Chatra dan Mohamed Bakkali atas keterlibatannya dan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 27 tahun dan 25 tahun.

Orang ketiga, Redouane El Amrani Ezzerrifi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. (T/RI-1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.