Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Baswedan Tentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju (Lanjutan)

Rana Setiawan - Rabu, 19 Juni 2019 - 20:18 WIB

Rabu, 19 Juni 2019 - 20:18 WIB

7 Views

Gubernur jakarta/">DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hasil reklamasi di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara. Hal ini menjadi ramai dibahas. Beragam tanggapan pro dan kontra muncul dari publik.

Sebagaimana keterangan tertulis “Tanya Jawab dengan Gubernur jakarta/">DKI Jakarta Anies Baswedan Tentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju” yang diterima MINA, Anies menjawab berbagai hal terkait polemik Reklamasi Teluk Jakarta yang kembali mencuat seiring terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju.

Berikut lanjutan reklamasi-dan-imb-pantai-maju/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">“Tanya Jawab dengan Gubernur jakarta/">DKI Jakarta Anies Baswedan Tentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju”:

1. Pekan lalu Anda mengatakan bahwa jika tidak ada Pergub 206/2016 maka tidak ada pembangunan di lahan hasil reklamasi. Apa maksudnya? Apakah kerena Pergub 206/2016 itu juga jadi ada urusan IMB seperti sekarang?

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa

Begini, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Harus melihat rencana tata kota. Peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dan lain-lain.

Siapapun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan. Nah, lahan hasil reklamasi itu kan tanah kosong dan daratan baru. Dulunya itu berbentuk perairan jadi tidak ada sebuah peta yang isinya tentang rencana tata kota di kawasan ini. Dalam kondisi seperti itu, siapapun tidak bisa bikin bangunan apapun.

Tapi, begitu ada peraturan yang berisi rencana tata kota maka siapapun boleh membangun asalkan sesuai dengan aturan rencana tata kota. Peraturan rencana tata kota itu biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau umumnya disebut Perda RDTR.

Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK). Di Pergub itu diatur mana kawasan perumahan, sekolah, jalan umum, kantor dll.
Pergub ini isinya seperti Perda RDTR. Atas dasar adanya Pergub itulah maka Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan.

Baca Juga: Wawancara Ekskusif Prof Abdul Fattah El-Awaisi (3): Kita Butuh Persatuan untuk Bebaskan Baitul Maqdis

Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan menbangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana.

2. Apakah Gubernur memang diharuskan untuk membuat Pergub tata ruang, yang nama resminya Panduan Rancang Kota (PRK), sebelum ada Perda RDTR?

Tidak, tidak ada keharusan itu. Biasanya, di Jakarta garis besar rencana tata ruang dan rencana detailnya itu ya memang dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan bentuk Pergub. Itu kelaziman di Jakarta.

3. Lalu, bolehkah Panduan Rancang Kota dibuat berbentuk Pergub dan bukan berbentuk Perda?

Baca Juga: Wawancara Ekskusif Prof Abdul Fattah El Awaisi (2): Urgensi Rencana Strategis Bebaskan Baitul Maqdis

Ya, boleh. Ada celah hukumnya. Seperti saya bilang kemarin. Ada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK).

4. Mengapa waktu itu tidak menunggu Perda RDTR selesai tapi Gubenur malah membuat Pergub tentang tata ruang pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum cuti Kampanye Pilkada DKI?

Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama.

5. Lalu apa urgensinya hingga Gubernur saat itu tidak menunggu Perda dan malah menerbitkan Pergub rencana tata kota?

Baca Juga: Fenomana Gelombang Panas, Ini Pendapat Aktivis Lingkungan Dr. Sharifah Mazlina

Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya.

6. Bisakah dikatakan bahwa Pergub 206/2016 adalah legalisasi untuk pengembang membangun?

Bisa, memang dengan adanya Pergub itu maka kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum.

7. Kalau begitu, kenapa Anda tidak cabut saja Pergub 206/2016, toh itu dibuat oleh pendahulu Anda, bukan Anda yang membuat?

Baca Juga: Wawancara Ekskusif Prof Abdul Fattah El Awaisi (1): Peran Strategis Indonesia dalam Pembebasan Baitul Maqdis

Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.

Bayangkan jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum, karena pernah ada preseden seperti itu.

8. Anda terkesan tidak suka dengan isi Pergub 206/2016 tapi Anda memilih untuk tetap melaksanakan Pergub itu. Kenapa?

Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat.

Baca Juga: HNW: Amanat Konstitusi! Indonesia Sejak Awal Menolak Kehadiran Penjajah Israel

Kita cek juga, apakah pengembang telah memanfaatkan Pergub 206/2016 untuk membangun seluruh kawasan? Ternyata belum dipakai sebanyak itu. Peluang hukum itu baru dipakai kurang dari 5% lahan hasil reklamasi.

Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesarbesarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.

Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.

9. Sekarang soal IMB. Mengapa IMB diterbitkan oleh Dinas PTSP Pemprov DKI?

Baca Juga: Basarnas: Gempa, Jangan Panik, Berikut Langkah Antisipasinya

Dalam penerbitan IMB pada umumnya, posisi Pemprov DKI adalah sebagai regulator yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah izin.

Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov DKI adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai regulator.

Mengapa? Program reklamasi ini sejak awal, yaitu di tahun 1997, melibatkan swasta sebagai pelaksana. Lalu, hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur menggunakan Perjanjian Kerjasama. Perjanjian Kerjasama itu secara hukum adalah setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.

Pemprov jakarta/">DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017. Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan
pihak Pemprov DKI.

Baca Juga: Basarnas Siapkan Sumber Daya yang Siap dan Sigap

Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya. Dalam kaitan dengan permohonan IMB. Kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub 206/2016, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan, dan semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB.

10. Bisakah Pemprov DKI tidak menerbitkan IMB?

Seperti yang saya katakan tadi, Pemprov terikat Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta. Karena itu, Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka
Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB. Apalagi, Perjanjian Kerjasama itu secara hukum adalah setara dengan Undang-Undang bagi pihak yang terikat.

Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri.

Baca Juga: Cerita Perjuangan dr. Arief Rachman Jalankan “Mission Impossible” Pembangunan RS Indonesia di Gaza (Bagian 3)

11. Anda bisa saja mengatakan bahwa telah menghentikan reklamasi, tapi bila kelak berganti gubernur, bukankah reklamasi itu tetap bisa diteruskan?

Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi di Teluk Jakarta itu telah dihentikan. Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda RPJMD dan Perda RTRW. Artinya Pemerintah diwajibkan melaksanakannya yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan
dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi yaitu ada empat pulau.

Kini, 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD jakarta/">DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan juga dalam Perda RTRW dan Perda RZWP3K. Hilangnya Reklamasi dari Perda RTRW, RZWP3K, dan RPJMD adalah bentuk penghentian Reklamasi sebagai program pemerintah jakarta/">DKI Jakarta. Itu semua adalah
cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi.

12. Anda tidak sekalipun menyalahkan Gubernur sebelumnya, padahal gara-gara Pergub 206/2016 itulah semua masalah ini muncul dan bahkan sekarang Anda diramaikan dengan urusan izin pembangunan di sana?

Baca Juga: Cerita Perjuangan dr. Arief Rachman Jalankan “Mission Impossible” Pembangunan RS Indonesia di Gaza (Bagian 2)

Menyalahkan atau tidak, faktanya sama yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun.

Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu,kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat.

Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan, dalam kasus ini bangunan yang senyatanya sudah terlanjur terbentuk lalu diubah statusnya dari legal menjadi ilegal. Seperti yang saya katakan tadi, prinsip perubahan dalam Hukum Tata Ruang adalah perubahan tersebut tidak berlaku surut.

Oleh karena itu sekarang saya jaga agar institusi ini, Insya Allah, tidak akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan prinsip good governance.

13. Saat ini ada pihak yang masih marah terhadap para pengembang lalu Anda kabulkan permohonan IMB dari pengembang. Mereka kecewa, Anda terkesan tidak menghukum para pengembang itu. Mengapa? Menghukum itu dengan dasar hukum, atau menghukum berdasar rasa marah dan
memuaskan perasaan?

Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini: janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil.

Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamas
tapi tatanan hukum juga ikut rusak.

Negara ini adalah negara hukum. Dan tugas saya sebagai Penyelenggara Negara bukan melampiaskan rasa marah atau rasa kecewa dengan melakukan tindakan apa saja. Bila Anda menangkap pelanggar di hadapan Anda, bukan berarti Anda lalu bisa menghabisinya agar puas semua kemarahan Anda atas pelanggarannya. Apalagi, bagi kami sebagai Penyelenggara Negara, justru yang harus terdepan dalam menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum.

Sudah terlalu sering terjadi bahwa hukum ditekuk oleh yang sedang berkuasa. Aturan hukum disingkirkan demi kepentingan ekonomi, politik dan kepentingan mikro lainnya. Hukum dipakai sesuai selera, dipakai untuk mempertahankan kekuasaan.

Bahkan sering terjadi, sebuah pergantian pemerintahan lalu diikuti dengan pembatalan dan perubahan peraturan yang berlaku surut. Perubahan yang berlaku surut seperti itu akan merusak kepercayaan masyarakat atas kepastian hukum. Ini yang saya jaga: kepercayaan publik atas hukum dan kebijakan.

Negara ini akan maju bila tiap kita menghormati dan menjalankan hukum dengan benar. Dan, negeri ini akan rusak bila penyelenggara negara justru yang merusak tatanan hukum.

Karena itu yang kami lakukan adalah proses hukum. Membawa mereka ke pengadilan. Hakim yang memutuskan sanksi. Lalu, saya pun berkewajiban untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang berlaku dan mengikat.

Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah terlanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik. Dan Insya Allah kelak, dimudahkan untuk mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili.(AK/R01/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia