Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penulis Disertasi “Halal Hubungan Seksual Di Luar Nikah” Akhirnya Minta Maaf

sajadi - Kamis, 5 September 2019 - 19:55 WIB

Kamis, 5 September 2019 - 19:55 WIB

5 Views

Yogyakarta, MINA – Abdul Aziz, penulis disertasi berjudul “Konsep Milk-Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital” akhirnya meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi disertasinya tersebut.

“Maka saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka,” kata Abdul Aziz dalam surat pernyataan yang diterima MINA, Kamis (5/9).

Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut juga menyatakan, akan mengubah judul menjadi “Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur” dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasinya.

Sebelumnya, Abdul Aziz dalam disertasinya menjelaskan tentang hubungan intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur.

Baca Juga: Tanah Longsor di Padang Lawas Sumut Akibatkan Empat Orang Meninggal Dunia

Dalam Al-Quran, ia menjelaskan tidak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.

Namun, disertasinya tersebut telah menimbulkan kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menyatakan dalam siaran persnya pada Selasa (3/9), konsep tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al- munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral atau akhlak ummat dan bangsa.

Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 serta nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki NNT Kembali Erupsi

Oleh karena itu, MUI meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama. (T/Sj/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gunung Dempo Erupsi, Warga Tetap Beraktifitas Normal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Feature
Indonesia