Penyebab Perkembangan Ekonomi Syariah di Maroko Lambat

Bogor, MINA – Ketua Dewan Syariah Nasional () Maroko Mohamed Raougui menyampaikan beberapa hal yang menyebabkan perkembangan syariah di Maroko dan Afrika Utara berjalan lambat.

Menurutnya, perlambatan tersebut terjadi karena keputusan pemerintah dan lamanya pengkajian Undang-Undang (UU) tentang Keuangan di Maroko.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam acara Monday Forum di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) , Bogor dengan tema “Development and Chalange of Islamic Finance in Morocco and North Africa”, Senin (21/1).

Saat ini, Maroko telah memiliki lima bank syariah dan tiga bank Unit Usaha Syariah (UUS). Namun lahirnya bank-bank syariah tersebut merupakan perjuangan yang sangat berat dan panjang.

Raougui mengatakan secara konseptual dan intelektual pembahasan tentang ekonomi dan keuangan syariah sudah ada sejak tahun 80-an, tapi secara penerapan baru benar-benar dilaksanakan pada 2017.

Pada 2015, Raja Maroko baru memberikan persetujuan terbentuknya Dewan Syariah Nasional (DSN) yang bertugas mengkaji dan mempersiapkan kelahiran perbankan syariah.

DSN yang dipimpin langsung Raougui itu melakukan kajian seluruh UU dan peraturan keuangan yang ada di Maroko. Proses pengkajian memakan waktu hingga dua tahun. Hal itu menurut Rogui karena DSN harus mengkaji dengan seksama setiap pasal keuangan syariah di Maroko.

“Setelah selesai pengkajian selama dua tahun dari Januari 2015-2017, di akhir 2017 sampai pada taraf aplikasi keuangan syariah ini,” kata Anggota Komite Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB) itu.

Ia juga menyebutkan ada beberapa pasal yang membuat lama karena cukup rumit untuk diubah. Bukan hanya yang berkaitan dengan riba tetapi yang berkaitan dengan hak dan perlindungan konsumen/nasabah.

“Misalnya kalau ada nasabah yang sudah menabung kemudian tidak datang selama bertahun-tahun, di dalam UU yang lama, hartanya akan menjadi hak milik pemerintah atau masuk ke kas negara. Dan ini dalam keuangan syariah tidak boleh. Maka perlu dilakukan suatu perubahan. Dan setiap perubahan harus berbicara dengan Bank Sentral,” ungkapnya.

Selain itu dalam melaksanakan pembiayaan jika ada nasabah yang tidak mampu membayar, UU lama akan mengenakan sanksi, sedangkan menurutnya hal itu jelas bertentangan dengan syariah. Maka DSN harus mengkajinya kembali dan memberikan solusi alternatif.

Raougui menjelaskan, saat ini sudah ada 35 fatwa nasional yang diterbitkan oleh DSN Maroko yang dihasilkan dari tidak kurang 120 kali rapat resmi.

Ketua STEI Tazkia Murniati Muhlisin juga menanggapi lambatnya industri keuangan syariah di Maroko mirip dengan yang terjadi di Indonesia pada awal-awal pendirian bank syariah. Ide-ide muncul berawal dari para cendekiawan Muslim yang kemudian mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan bank syariah.

Murniati juga menegaskan pentingnya peran pemimpin, karena ia mampu memberikan kuasa dan pengaruh yang sangat besar dalam membuat keputusan-keputusan baru yang sangat strategis.

“Cendekia muslim pada waktu itu yang dibawa ICMI membawa program terobosan kepada Presiden Soeharto pada waktu itu. Jadi model-model seperti ini masih banyak kita lihat di Negara-negara lain. Berbeda dengan Malaysia yang memang pendirian bank syariah pertama kali didirikan oleh pemerintah melalui Bank Negara,” ujar Pembina Asosiasi Fintech Syariah itu.

Hal yang hampir senada diungkapkan oleh Pakar Ekonomi Syariah Muhammad yang mengatakan lambatnya ekonomi dan keuangan syariah di Maroko disebabkan oleh kondisi sosial politik Maroko yang masih belum kondusif.

“Ini mirip Indonesia tahun 90-an, di mana kondisi sosial politik belum kondusif atau kasarnya masih sekuler,” ujarnya.

DSN Maroko telah melakukan studi banding ke beberapa negara, termasuk dua kali yakni ke Bahrain dan Malaysia serta selanjutnya akan ke Indonesia. (L/Mufi/R01)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.