DSN MUI: Baru Ada Lima Hotel Bersertifikasi Syariah

Jakarta, MINA – Maraknya di Indonesia belakangan ini belum menunjukkan kenaikan jumlah hotel Syariah secara signifikan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mencatat baru ada lima hotel yang mengantongi sertifikat Syariah.

Dari lima hotel tersebut, menurut Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN MUI, Bukhori Muslim, semuanya hotel berbintang tiga. “Hotel yang telah mendapatkan sertifikat Syariah baru ada lima, dan semuanya berbintang tiga,” kata Bukhorinya dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Sabtu (7/9)

Lima hotel yang sudah mengantongi sertifikat halal itu diantaranya Hotel Syariah Solo, Sofyan Betawi Menteng Jakarta, Sofyan Tebet, dan dua hotel di Aceh.

Tahun ini, imbuhnya, DSN ingin jumlah hotel yang sudah mengantongi sertifikasi halal menjadi sepuluh kali lipat dari jumlah sekarang.

“Target tahun ini ada 50 hotel yang akan mendapat sertifikat Halal,” ujarnya.

Wewenang sertifikasi hotel Syariah ini, ada di tangan DSN MUI. Menurutnya, DSN MUI siap melakukan sertifikasi hotel sesuai prosedur dan standard yang berlaku. Proses sertifikasi pun hanya memakan waktu empat belas hari selama semua syarat terpenuhi.

“Wewenang sertitikasi halal hotel Syariah ada di DSN MUI. Syarat-syarat administrasinya bisa dilihat di website DSN MUI,” tambahnya.

Beberapa syarat tersebut antara lain surat permohonan, kelengkapan profil usaha, komitmen, pengelolaan dana sesuai Syariah, bukti keterlibatan di asosiasi bidang usaha, serta lampiran sertifikasi halal restoran.

“Bagi hotel yang ingin memgajukan silahkan diajukan. Seluruh proses sertifikasi hotel Syariah mengacu pada Fatwa MUI Nomor 108 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah,” tutupnya. (R/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)