Percepatan Sekolah Ramah Anak dalam Upaya Siaga Bencana

Jakarta, MINA –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendiskusikan percepatan sekolah ramah anak dalam upaya kesiap siagaan bencana.

Hal ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), Selasa (30/10),_ dengan narasumber Chatarina Muliana Girsang Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kemendikbud, Ahmad Umar Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, Lenny N. Rosalin Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, dan Susanto Ketua KPAI tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Amanat Inpres No.1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat (Germas) Hidup Sehat.

Ketua KPAI, Susanto mengingatkan bahwa selama hampir dua tahun ini ada Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Raperpres Sekolah Aman yang sudah di bahas antar Kementerian Lembaga.

Baca Juga:  Jamaah Haji Gunakan Smartcard untuk Akses Armuzna

“Namun sayangnya,  Raperpres tersebut mandeg, padahal tingkat pembahasannya  sudah sampai Kemenko PMK,” katanya dalam diskusi di Jakarta.

Sementara itu, menurut Ahmad Umar mewakili Kemenag mengatakan, mengingat dalam Inpres No 1 tahun 2017 Kemenag dan Kemdikbud merupakan dua kementerian yang diamanatkan untuk mendorong percepatan SRA.

“kemenag saat ini sedang menyiapkan edaran implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) bagi madrasah-madrasah di bawah kewenangan Kemenag. Diharapkan edaran tersebut dapat mendorong percepatan SRA di madrasah-madrasah,” kata Umar.

Sedangkan Kemendikbud yang sudah memiliki Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, maka menurut Chatarina Girsang, Staf Ahli Menteri bidang Regulasan, kemendikbud akan menyiapkan Permendikbud khusus untuk mendorong percepatan SRA sebagaimana diamanatkan dalam INPRES tentang Germas Hidup Sehat tersebut.

Baca Juga:  Kasus DBD di Sejumlah Daerah Makin Mengkhawatirkan

Di samping itu, Lenny Rosalin, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA mengatakan, dalam mengimplementasikan SRA, satuan pendidikan harus sungguh-sungguh menerapkan Kebijakan SRA yang  ditandai dengan beberapa komitmen, yaitu  adanya komitmen  tertulis, SK  Tim SRA,

“Program  yang mendukung SRA, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-hak Anak, Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak  (Penerapan Disiplin Positif), Sarana dan Prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka), partisipasi anak, dan Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni,” tambahnya. (R/R10/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)