Cileungsi, MINA – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menyampaikan pernyataan terkait dengan telah terjadinya pelanggaran syari’ah pada jenazah seorang perempuan yang dimandikan oleh empat petugas laki-laki di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Ditambah lagi dengan mengambil foto jenazah dalam keadaan tidak berbusana yang diungkap berdasarkan pengakuan suaminya.
Jama’ah Muslimin dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (28/9) menyatakan, tindakan-tindakan itu merupakan larangan keras dalam syari’at Islam.
Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menyatakan sangat prihatin dengan telah terjadinya pelanggaran syari’ah pada jenazah seorang perempuan itu.
Baca Juga: Banjir Terjang Brebes, Ribuan Rumah Terendam, 1 Meninggal
“Kami mengutuk tindakan biadab tersebut yang sejatinya merupakan bentuk pelanggaran terhadap syari’at Islam serta pelecehan terhadap hak-hak jenazah yang semestinya diperlakukan dengan penuh penghormatan dan terjaga dari segala bentuk pelecehan,” demikian dinyatakan.
Jama’ah Muslimin (Hizbullah) meminta aparat yang berwenang secara tuntas mengusut perkara ini dan menindak para pelaku dengan hukum yang berlaku di NKRI dan dengan sungguh-sungguh menuntaskan perkara ini dengan sigap dan profesional agar terhindar dari kesan bahwa apabila menyangkut masyarakat kecil yang dirugikan maka proses hukum menjadi lamban dan tidak sungguh-sungguh penyelesaiannya.
Jama’ah Muslimin (Hizbullah) berharap kepada seluruh Rumah Sakit baik Pemerintah maupun Swasta untuk menjamin tidak terulang kejadian yang serupa di kemudian hari.
“Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk mendo’akan Almarhummah sebagai husnul khatimah dan semoga Allah mengampuni segala dosanya, menerima amal ibadahnya dan dimasukkan ke dalam Jannatun Na’im. Kepada pihak keluarga yang ditinggal semoga senantiasa sabar dan tabah dan semoga Allah mengganti segala kesabaran dan ketabahannya dengan sebaik-baik balasan,” ujarnya. (R/R7/P1)
Baca Juga: Sukamta Usulkan Relokasi Warga Israel ke AS Demi Akhiri Konflik Puluhan Tahun
Mi’raj News Agency (MINA)