Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PII: PEMBLOKIRAN SITUS ISLAM CEDERAI HAM DAN LANGGAR UUD 45

Ali Farkhan Tsani - Kamis, 2 April 2015 - 20:31 WIB

Kamis, 2 April 2015 - 20:31 WIB

550 Views

helmi pii

Ketua PB PII Bidang Komunikasi Ummat, Helmi Al Djufri,S.Sy. (tengah) dalam sebuah talkshow. (Dokpri)

Jakarta, 13 Jumadil Akhir 1436/2 April 2015 (MINA) – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), menilai pemblokiran media Islam oleh Menkominfo dapat mencederai hak asasi manusia dalam berpendapat, demokrasi, hak masyarakat untuk berkarya dan mendapatkan informasi.

Ketua PB PII Bidang Komunikasi Ummat, Helmi Al Djufri,S.Sy. mengatakan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rbu malam (1/4), pemblokiran media Islam tersebut sejatinya telah melanggar Undang-undang Dasar 1945.

Menurut Helmi, pemblokiran tersebut mencederai hak asasi manusia dan kebebasan menyampaikan pendapat. Terlebih lagi tuduhan media tersebut mendukung gerakan terorisme adalah tidak berdasar, lebih mengedepankan penilaian subyektif bahkan terkesan dipaksakan karena tekanan dari pihak lain.

“Apalagi upaya pemblokiran tersebut tidak pernah ada dialog, peringatan (jika diduga menyimpang), arahan dan teguran terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Untuk itu, pihaknya menyatakan petisi menuntut tiga hal, pertama, Cabut perintah pemblokiran media-media Islam. Kedua, menghentikan kriminalisasi dan fitnah-fitnah terhadap media dan pers atas nama Penanggulangan Terorisme. Ketiga, laksanakan UUD 1945, Tegakkan Demokrasi, Hargai Kebebasan Berpendapat Masyarakat dan Menyampaikan Informasi.

Dalam padnangan PB PII, alasan pemblokiran 22 media Islam tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 1945, berdasarkan Pasal 28 E ayat (2), yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Pasal 28 E ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapa”.

Pasal 28F juga menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Pasal 28 H ayat (4) mengatakan, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diammbil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”

Serta Pasal 28 I ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” (P4/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Indonesia