Jakarta, MINA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR-RI meminta Pemerintah menunda rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan pelanggan RTM 900 VA (Rumah Tangga Mampu), awal Januari 2020.
Kebijakan itu dinilai akan memberatkan dan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat. PKS meminta Pemerintah mengkaji ulang kriteria dan data pelanggan Rumah Tangga Mampu tersebut secara lebih akurat.
Wakil Ketua F-PKS DPR-RI Mulyanto menganggap rencana Pemerintah menaikan tarif listrik bagi pelanggan listrik golongan RTM 900 VA tidak tepat waktu. Sebab dalam waktu bersamaan akan ada kenaikan iuran BPJS. Dengan kenaikan tarif listrik dan iuran BPJS secara bersamaan ini tentu akan berdampak pada peningkatan biaya hidup masyarakat.
“PKS jelas menolak setiap kebijakan yang merugikan masyarakat. Kami akan minta rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan RTM 900 VA ditinjau ulang. Kami meminta Pemerintah untuk mendefinisikan dan mendata ulang pelanggan RTM tersebut.” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/11).
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Mulyanto mengingatkan, Pemerintah agar berhati-hati dalam menaikan tarif bagi 24,4 juta pelanggan listrik RTM 900 VA ini. Jangan sampai kebijakan tersebut memicu laju infalasi yang akan melemahkan daya beli masyarakat.
Untuk itu Pemerintah perlu membuat parameter objektif untuk menentukan kembali apakah pelanggan RTM itu masuk kategori mampu atau tidak.
“Kalau Pemerintah menganggap kenaikan itu tidak seberapa maka saya usul agar Pemerintah melanjutkan saja kebijakan kompensasi harga untuk pelanggan golongan RTM 900 VA ini. Jika sebelumnya Pemerintah bisa memberikan insentif pajak impor barang mewah bagi orang-orang kaya, kenapa sekarang Pemerintah tidak bisa memberikan subsidi yang cukup untuk pengadaan listrik murah bagi rakyat yang tidak mampu,” tegas Mulyanto.
Awal tahun 2020 Pemerintah akan menarik subsidi listrik bagi pelanggan golongan RTM 900 VA. Sebelumnya di tahun 2019 harga listrik untuk pelanggan RTM 900 VA tidak ada penyesuaian, karena pemerintah menerapkan kebijakan kompensasi.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
“Harusnya Pemerintah dapat mempertahankan stabilitas tarif ini meskipun sudah bukan tahun politik,” tandas Mulyanto. (R/R03/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru