Jakarta, MINA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut berlaku pada perayaan Hari Raya Natal tanggal 25 dan 26 Desember, serta pada libur Tahun Baru 1 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya diberlakukan aturan ganjil genap tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor kendaraan.
“Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026,” demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (23/12).
Peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut dilakukan untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, serta mendukung aktivitas perjalanan selama masa libur nasional.
Baca Juga: Semeru Erupsi Dua Kali Hari Ini, Warga Diminta Jauhi Aliran Besuk Kobokan
Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Pengguna jalan juga diminta untuk mengantisipasi potensi peningkatan volume kendaraan di sejumlah titik rawan kemacetan, khususnya menuju pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan tempat ibadah.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melakukan pengaturan dan pengawasan arus lalu lintas guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama periode libur Natal dan Tahun Baru. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic