Polres Jaksel Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Minuman Gratis

Jakarta, MINA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka kasus promosi minuman gratis untuk yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di .

“Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol. Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers,
kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6).

Budhi menyebut mereka melakukan promosi tersebut untuk menarik minat pengunjung. Khususnya, di outlet Holywings yang pendapatannya di bawah target 60 persen.

“Khususnya di outlet yang persentasenya di bawah target 60 persen,” kata Budhi.

Terdapat enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal penistaan agama dan juga ujaran kebencian bernuansa SARA.

“esemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Budhi.

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.

“Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Budhi. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)