PP Muhammadiyah:  Kelanjutan Kasus Siyono, Advokasi belum Selesai

Semarang, 27 Rajab 1437/5 Mei 2016 (MINA) – Pimpinan Pusat Bidang Hukum dan HAM Dr. Busyro Muqoddas, M.Hum., menyatakan bahwa menuntut keadilan terhadap Siyono masih belum selesai. Sampai saat ini, pihak PP Muhammadiyah dan tim LSM yang terlibat masih menunggu hasil sidang kode etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Sidang itu dilaksanakan untuk mengusut tewasnya Siyono, warga Klaten, saat dalam pengawasan dua anggota Densus 88 Antiteror awal Maret lalu.

“Saat ini kita sedang memperbanyak kawan. Banyak LSM dan beberapa universitas yang bergabung untuk melanjutkan advokasi. Untuk sementara kita masih menunggu hasil sidang Divisi Profesi dan Pengamanan mengadili dua anggota densus yang menangani Siyono. Setelah itu, kami akan bergerak lebih gencar lagi,” ujar M. Busyro Muqoddas pada laman resmi Suara Muhammadiyah, pada acara Halaqah Fikih Antiterorisme di Universitas Muhammadiyah Semarang, Selasa (4/5) lalu.

Menurut Busyro, tindakan PP Muhammadiyah mengadvokasi kasus Siyono murni sebagai tindakan membantu negara dan menegakkan keadilan bagi warga negara.

“Jika kemarin PP Muhammadiyah dan Komnas HAM tidak melakukan kritik, maka akan meluas dan ketidakadilan akan leluasa. Kekuatan densus sangat kuat. Termasuk pendanaannya yang masih belum terbuka,” ungkapnya.

Terorisme menurut Buyro secara umum disebabkan oleh dua hal, karena ketidakadilan dan distribusi sumber daya alam dan kedua karena politik negara.

“Untuk konteks Indonesia, banyak kasus terorisme yang hasil rekayasa intelijen,” ujar penulis buku Hegemoni Rezim Intelijen itu. (T/P4/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.