Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Level 3 dan 4 Berlaku untuk Wilayah Positif Covid-19 Tinggi

Hasanatun Aliyah - Kamis, 22 Juli 2021 - 19:54 WIB

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:54 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan intruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 berdasarkan jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan PPKM level 3 dan 4 juga diterapkan di Jawa dan Bali.

“Pemerintah telah menerbitkan instruksi lewat Mendagri nomer 22 tahun 2021, level 4 untuk kabupaten Jawa dan Bali, dan untuk di luar Jawa dan Bali tidak diberlakukan PPKM level empat dan tiga di intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dikuti Kamis (22/7).

Intruksi tersebut berlaku dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Setelahnya, akan dilakukan evaluasi untuk menekan laju kasus aktif Covid-19.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Adapun tingkat level PPKM dapat dilihat dari banyaknya populasi yang terkonfirmasi positif. Level 4 itu per 100 ribu penduduk di atas 150 orang. Kemudian tingkat perawatannya per 107 penduduk di atas 30 orang.

Kemudian pemerintah melihat kemampuan terbatas dari testing positivity rate, kemudian mendorong kontak tracing dan juga terkait tingkat keterisian tempat tidur sakit.

“Sehingga apabila salah satu dari kirteria tersebut ada yang kena, maka itu kita masukan dalam level 4. Level 4 itu di Kemenkes ada secara harian. Sehingga kita menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menetukan jumlah-jumlah kotanya,” kata dia.

Kemudian istilah darurat itu, kata dia, diharmonisasikan dengan level 1-4. Juga karena ada permintaan dari para gubernur, di mana para gubernur mengusulkan istilah-istilah diubah, demikian juga dari publik agar dapat kejelasan antara kapan masuk level 1 hingga 4.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Adapun dari Kementerian Kesehatan kriteria level 3, yaitu ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Lalu kriteria level 4, yaitu ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu. (R/R5/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Internasional
Indonesia