Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan dekret pada Sabtu (10/9) yang menetapkan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan legislatif pada 11 September 2027, sekaligus membatalkan dekret sebelumnya yang menjadwalkan pemilihan umum legislatif pada 28 November 2026.
Dekret tersebut menyerukan kepada warga Palestina, termasuk mereka yang berada di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza, untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum serentak guna memilih presiden Negara Palestina dan anggota Dewan Legislatif Palestina, Kantor Berita Palestina, Wafa, melaporkan.
Dekret ini diterbitkan menyusul keputusan Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) serta konsultasi dengan berbagai faksi dan kekuatan politik Palestina, yang menghasilkan konsensus nasional mengenai hambatan akibat langkah-langkah Israel terhadap pelaksanaan pemilu pada jadwal sebelumnya, serta perlunya menciptakan kondisi politik, keamanan, dan lapangan yang memadai demi terselenggaranya pemilu yang bebas, adil, dan inklusif.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Buka Tender 1.080 Unit Permukiman Baru di Yerusalem Timur
















Mina Indonesia
Mina Arabic