Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prancis Desak Otoritas Palestina Batalkan Penundaan Pemilu legislatif

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WIB

23 Views ㅤ

(Ilustrasi) pendaftaran pemilih menjelang pemilIhan legislatif Palestina. (Foto: Anadolu)

Paris, MINA – Prancis menyesalkan keputusan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas untuk menunda pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden, kata Juru Bicara Kementerian luar negeri pada Ahad (11/10), seraya mendesak untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Pada Sabtu, Abbas menunda pemilihan umum legislatif yang sedianya digelar bulan depan hingga 11 September 2027, dan menetapkan tanggal yang sama untuk pemilihan presiden, dengan alasan Israel dan situasi keamanan di wilayah Palestina sebagai penyebab penundaan tersebut. The New Arab melaporkan.

“Prancis menyerukan kepada otoritas Palestina untuk membatalkan keputusan mereka dan menyelenggarakan pemilihan parlemen serta presiden di seluruh wilayah Palestina sesegera mungkin,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.

Selama berbulan-bulan, muncul keraguan serius mengenai apakah pemungutan suara Otoritas Palestina akan benar-benar terlaksana pada akhir November.

Baca Juga: Jumlah Perempuan Palestina di Penjara Israel Capai 88 Orang

Pihak Palestina belum menyelenggarakan pemilihan umum legislatif atau presiden sejak tahun 2005-2006; setelah periode tersebut, Hamas mengambil alih kendali atas Gaza dan menyingkirkan para pendukung setia Abbas.

Dekret tersebut menyebutkan bahwa serangan militer Israel, perluasan permukiman, kekerasan oleh pemukim, dan pembatasan pergerakan di Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur), serta tindakan Israel yang terus menahan pendapatan pajak Palestina, telah menciptakan tantangan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum pada jadwal semula.

Di Gaza, dekret tersebut menyoroti kondisi keamanan dan kemanusiaan yang luar biasa, penarikan pasukan Israel yang belum tuntas, kurangnya kemajuan dalam rekonstruksi, serta kegagalan penerapan pengaturan pengerahan pasukan stabilisasi dan kepolisian internasional.

Pembatasan akses bagi staf komisi pemilihan umum dan pengamat internasional menuju Gaza dan Yerusalem Timur oleh pihak Israel juga mempersulit persiapan, menurut dekret tersebut.

Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Hebron Setelah 10 Hari Serangan Militer

Keputusan penundaan ini diambil menyusul resolusi komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) serta konsultasi dengan berbagai faksi dan kekuatan politik Palestina.

Keputusan ini juga bertujuan memberikan waktu bagi dialog nasional Palestina yang komprehensif guna memperkuat persatuan dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pemilihan umum.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Lanjutkan Serangan di Gaza, Lima Warga Palestina Syahid 

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Internasional
Info MINA
Indonesia