Pendiri Pameran Produk Halal terbesar di dunia, Malaysia International Halal Showcase (MIHAS) dan Halal Fiesta Malaysia (HALFEST), Mohammad Shukri Abdullah, mengatakan, Prospek produk halal di pasar global sangat besar.
Hal itu ditunjang dengan populasi Muslim dunia yang diperkirakan terus bertambah.Sehingga produk-produk yang bersertifikasi halal sangat penting untuk menarik minat dan memastikan perlindungan serta keamanan hati para konsumen Muslim terutama yang tinggal di negara-negara nonMuslim.
Prinsip umum mengenai makanan sesuai dengan ajaran Islam adalah bahwa segala sesuatunya halal kecuali terdapat unsur-unsur najis (atau tercampur dengan unsur-unsur najis), berbahaya, dan memabukkan.
Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam untuk makan makanan yang baik dan sehat dan menghindari semua yang dilarang oleh Allah.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Seorang pengusaha sukses juga aktivis dan konsultan inisiatif Halal asal Malaysia itu juga mengatakan, pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi dan dipakai setiap konsumen Muslim.
Diresmikan pada 2004 dengan tujuan memfasilitasi pengadaan dan penjualan berkualitas produk dan jasa halal secara global, MIHAS membuat suatu platform perdagangan internasional selama empat hari dengan melibatkan partisipasi aktif dari 463 peserta pameran dari 30 negara, 500 ruang pameran, dan pengunjung berasal dari 65 negara. Sekitar 20 ribu pengunjung hadir di event MIHAS, dengan transaksi yang dilakukan senilai 200 juta USD.
Program ini menghasilkan total penjualan langsung dan menjalankan transaksi lebih RM 411,32 juta.
Selain itu, Shukri juga menyelenggarakan pameran produk Halal bagi konsumen dengan nama HALAL FIESTA MALAYSIA (HALFEST 2011) yang mempertemukan 654 stan dari seluruh Malaysia dan menarik 50.000 pengunjung.
Wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rana Setiawan, berkesempatan mewawancarai Mohammad Shukri Abdullah pada saat acara Indonesia Hijab Festival 2014 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jumat (30/5).
Berikut hasil wawancara MINA dengan Pendiri Pameran Produk Halal terbesar di dunia, Malaysia International Halal Showcase (MIHAS) dan Halal Fiesta Malaysia (HALFEST):
Mi’raj Islamic News Agency (MINA): Bagaimana proses sertifikasi halal di Malaysia?
Mohammad Shukri Abdullah (Shukri): Produsen yang menginginkan sertifikat halal harus mendaftar terlebih dahulu melalui online ke Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) -lembaga yang berwenang dalam memberikan sertifikasi halal di Malaysia-.
Baca Juga: Wawancara Ekskusif Prof Abdul Fattah El Awaisi (2): Urgensi Rencana Strategis Bebaskan Baitul Maqdis
Sesudah mengisi formulir dan membaca syarat-syarat untuk melakukan sertifikasi halal, produsen harus menyerahkan dokumen yang diperlukan dan relevan seperti: profil perusahaan; pendaftaran perusahaan; nama dan deskripsi produk yang akan disertifikasi; bahan-bahan yang digunakan; nama dan alamat produsen pemasok bahan-bahan dasar.
Setelah dokumen diterima, kemudian menunggu proses audit yang dilakukan dalam waktu sekitar 30 hari.
Tim Auditor akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen. Setelah itu produsen harus menyerahkan bahan-bahan dasar produk yang akan disertifikasi untuk diperiksa di laboratorium halal. Pemeriksaaan dilakukan untuk membuktikan apakah produk itu mengandung DNA Babi atau tidak.
Jika hasil pemeriksaan laboratorium halal menyatakan produk yang diperiksa itu tidak mengandung DNA Babi maka sertifikasi halal pada produk tersebut akan diberikan melalui putusan sidang atas status kehalalannya.
Baca Juga: Fenomana Gelombang Panas, Ini Pendapat Aktivis Lingkungan Dr. Sharifah Mazlina
Tetapi, jika produk yang diperiksa itu terbukti mengandung DNA babi maka produk itu akan ditolak dan harus menggantikan produk itu dengan produk lainnya yang sesuai standar sertifikasi halal.
MINA: Berapa lama proses sertifikasi halal dilakukan di Malaysia?
Shukri: Waktu proses sertifikasi halal kurang lebih satu bulan, tetapi pada umumnya proses sertifikasi halal berjalan selama tiga bulan hingga empat bulan. Permasalahannya bukan pada pemerintah, tetapi pada perusahaan yang melakukan sertifikasi halal itu sendiri, yang keliru dalam melakukan proses dokumentasinya, atau tidak mematuhi pengarahan dari lembaga sertifikasi.
Sertifikasi halal berlaku dua tahun, setelah itu harus ada pemeriksaan kembali oleh JAKIM.
MINA: Sudah sejauh mana sertifikasi produk halal di Malaysia?
Shukri: Sejauh ini, lebih dari 3000 perusahaan dan sebagian besar dari produk-produk halal yang beredar di Malaysia sudah bersertifikasi halal.
Industri produk halal di Malaysia terus berkembang dengan dukungan pemerintah dan semua fuhak untuk mengangkat market produk Malaysia di pasar global.
MINA: Bagaimana peranan pemerintah dalam proses sertifikasi halal?
Baca Juga: HNW: Amanat Konstitusi! Indonesia Sejak Awal Menolak Kehadiran Penjajah Israel
Shukri: Meski pemerintah Malaysia memutuskan pengaturan Jaminan Produk Halal bersifat voluntary (sukarela), namun adanya peraturan mengenai produk halal yang sudah ditetapkan sejak 1981 ini.
Pemerintah melalui kementerian-kementeriannya juga mendukung keberadaan JAKIM sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam memberikan sertifikasi halal di Malaysia.
Kami sedang menyerukan kepada pemerintah supaya meningkatkan status dalam meningkatkan pemasaran dan perekonomian Malaysia di kancah global, sehingga harus ada penekanan kewajiban dalam sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Malaysia.
Sebab banyak produsen di malaysia berfikir tanpa bersertifikasi halal pun konsumen banyak yang membeli produknya, tetapi suatu saat nanti pemerintah akan tegas memboikot produk yang tidak bersertifikasi halal.
Baca Juga: Basarnas: Gempa, Jangan Panik, Berikut Langkah Antisipasinya
Tentunya, agar konsumen Muslim terlindungi terhadap produk-produk yang belum jelas kehalalannya.
MINA: Apakah ada lembaga sertifikasi halal selain Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM)?
Shukri: Lembaga yang berhak sertifikasi halal hanya JAKIM, tidak ada lembaga lain.
Semua kementerian mendukung JAKIM.
Baca Juga: Basarnas Siapkan Sumber Daya yang Siap dan Sigap
Apa tindakan hukum yang diberlakukan pemerintah Malaysia jika ada perusahaan yang terbukti melanggar dengan mencantumkan logo palsu atau produknya mengandung unsur-unsur haram?
Jika ada perusahaan yang menggunakan logo halal palsu (tanpa proses sertifikasi) dan menggunakan logo halal serta terbukti mengandung unsur-unsur babi, serta penyembelihan hewan tidak sesuai syariah, maka perusahaan yang terlibat itu akan dijatuhi hukuman denda sebesar 200 Ringgit Malaysia atau sekitar 70 ribu USD, atau dipenjara selama lima tahun atau kedua-duanya.
Sudah ada kasus perusahaan yang melanggar sertifikasi halal, selama setahun setidaknya dua kasus terjadi.
MINA: Bagaimana tanggapan Anda mengenai kasus dua produk Cadbury Malaysia yang dinyatakan mengandung unsur haram?
Shukri: Memang pemerintah sendiri yang memeriksa melalui Kementerian Kesihatan Malaysia (KKM) dan sudah dikonfirmasi melalui pernyataan resminya pada 24 Mei 2014 lalu bahwa dua produk coklat Cadbury yaitu, Cadbury Dairy Milk Hazelnut, dengan nomor batch 200813M01H I2 yang berakhir pada 13 November 2014 dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond, dengan nomor batch 221013N01R I1, yang berakhir pada 15 Januari 2015 mengandung unsur babi.
Bahkan, fihak Cadbury Malaysia juga telah mengakui dalam pernyataan resminya baru-baru ini.
Respon Masyarakat Islam sangat kecewa, merasa tertipu. Setiap Muslim pasti akan boikot produk yang tidak halal.
Dua produk Cadbury yang terbukti mengandung lemak babi itu telah memicu masyarakat Muslim di Malaysia untuk segera memboikot produk tersebut.
Saya pun akan memboikot keras, meskipun produk coklat Cadbury merupakan produk coklat favorit warga Malaysia, termasuk saya juga menjadikan produk coklat Cadbury favorit saya. Meski dua produk coklat Cadbury yang terbukti mengandung dua babi dari total 10 produk Cadbury yang beredar, Saya dengan tegas memboikot semua produk Cadbury, saya tidak akan makan lagi.
Meski diproduksi di Malaysia, produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan asing masih belum jelas kehalalannya, ini terbukti karena banyak produk-produk perusahaan asing yang di produksi di Malaysia, tetapi bahan-bahan dasarnya diimpor.
Pemerintah Malaysia sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyeluruh. Dalam sebulan lagi pemerintah akan segera melaporkan penyebab sebenarnya dari kontaminasi produk itu.
MINA: Bagaimana upaya MIHAS mengembangkan potensi produk halal menuju pasar global?
Shukri: Posisi sentral Malaysia di Asia menjadikan sebuah platform perdagangan yang ideal untuk menarik pemain halal dunia dalam memfasilitasi pengadaan dan penjualan produk-produk halal yang berkualitas global melalui “THE 11TH INTERNATIONAL SHOWCASE HALAL (MIHAS)”.
Ini mencakup konsep halal dalam semua dimensi dari obat-obatan dan produk-produk herbal, kosmetik dan pelayanan kesehatan serta perbankan dan takaful.
Diresmikan pada 2004 dengan tujuan memfasilitasi pengadaan dan penjualan berkualitas produk dan jasa halal secara global, MIHAS membuat suatu platform perdagangan internasional selama empat hari dengan melibatkan partisipasi aktif dari 463 peserta pameran dari 30 negara, 500 ruang pameran, dan pengunjung berasal dari 65 negara. Sekitar 20 ribu pengunjung hadir di event MIHAS, dengan transaksi yang dilakukan senilai 200 juta USD.
Program ini menghasilkan total penjualan langsung dan menjalankan transaksi lebih RM 411,32 juta.
MIHAS tahun ini baru dilaksanakan pada Mei 2014 lalu.
Selain itu, kami juga menyelenggarakan pameran produk Halal bagi konsumen bernama HALAL FIESTA MALAYSIA (HALFEST 2011) yang mempertemukan 654 stan dari seluruh Malaysia dan menarik 50.000 pengunjung.
Untuk Halal Fiesta Malaysia 2014 (Halal Fest 2014) akan diadakan di Selangor pada 3-7 September 2014 mendatang dengan menyediakan 700 ruang pameran, diharapkan lebih dari 60 ribu pengunjung hadir.
MIHAS, HALFEST dan beberapa inisiatif halal lainnya merupakan upaya untuk memastikan bahwa Halal benar-benar menjadi sebuah industri tersendiri dengan dukungan dari pasar yang tepat.
MINA: Bagaimana prospek produk halal di pasar global?
Shukri: Prospek produk halal di pasar global sangat besar. Populasi Muslim dunia diperkirakan terus bertambah, saat ini sekitar1,6 miliar atau sekitar 23,4% dari penduduk dunia.
Prinsip umum mengenai makanan sesuai dengan ajaran Islam adalah bahwa segala sesuatunya halal kecuali terdapat unsur-unsur najis (atau tercampur dengan unsur-unsur najis), berbahaya, dan memabukkan.
Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam untuk makan makanan yang baik dan sehat dan menghindari semua yang dilarang oleh Allah.
Produk-produk yang bersertifikasi halal sangat penting untuk menarik minat dan memastikan perlindungan serta keamanan hati para konsumen Muslim terutama yang tinggal di negara-negara nonMuslim.
MINA: Geliat produk halal di Eropa dan Amerika semakin tinggi. Lalu apa peran Malaysia dalam meningkatkan penyebaran produk halal ke negara-negara nonmuslim itu?
Shukri: Ada usaha-usaha untuk meningkatkan perdagangan Malaysia dengan Eropa, dan MIHAS berada di bawah departemen yang mengurusi itu. Yaitu di bawah Departemen Perbadanan Pembangunan Perdagangan Luar Malaysia (MATRADE) dan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri (MITI).
Terdapat 40 cabang di seluruh dunia yang bertugas untuk mempromosikan produk dari Malaysia ke negara-negara tersebut.
Upaya ini terus menerus dilakukan sejak 18 tahun lalu. Malaysia ikut terlibat dalam perdagangan internasional yang melibatkan sekitar 192 negara itu. Malaysia merupakan negara dengan peringkat ke-24 dari negara-negara dengan transaksi perdagangan terbesar di dunia.
MINA: Bagaimana jika ada produk impor yang sudah disertifikasi oleh lembaga halal setempat dan akan masuk ke Malaysia?
Shukri: Pemerintah Malaysia menerima produk impor yang sudah disertifikasi halal di lembaga setempat, jadi tidak boleh diperiksa lagi, sudah diterima kehalalannya. Semua produk Indonesia bersertifikasi halal -dari LPPOM MUI- diterima di Malaysia.
Sebagaimana produk Malaysia yang sudah disertifikasi lembaga halal JAKIM dapat diterima oleh Indonesia.Yang menjadi permasalahan adalah sulitnya produk halal Malaysia masuk ke Indonesia akibat kendala tekanan regulasi perdagangan internasional.
MINA: Apakah ada perbedaan standar sertifikasi halal di Malaysia dengan negara-negara tetangganya?
Shukri: Standar sertifikasi halal hampir sama antara Malaysia dengan Indonesia juga Brunei Darussalam. Ada sedikit perbedaan pada standar sertifikasi di tiga negara ini, yaitu mengenai Metode Stunning atau penyembelihan dengan cara melemahkan binatang sebelum disembelih.
Jika di Malaysia, Metode Stunning dibolehkan, namun di Indonesia menganjurkan agar tidak memakai stunning dalam proses penyembelihan hewan, tetapi memperbolehkan asalkan ada jaminan bahwa hewan yang mengalami pemingsanan tersebut tidak mati sebelum disembelih.
Lain halnya dengan Brunei Darussalam yang sama sekali tidak boleh memakai sistem stunning dalam penyembelihan hewan.
Jadi intinya, dalam Metode Stunning ini, di Malaysia halal, di Indonesia hukumnya makruh, di Brunei Darussalam hukumnya haram.
Tetapi, masalah Metode Stunning ini akan terus menjadi kajian bersama. Kami sedang mengupayakan untuk memastikan sistem sertifikasi dan logo halal di tiga negara ini lebih harmonis, dan meminimalisir perbedaan-perbedaan yang ada.(L/P02/R2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)