Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan WNI Minta Pulang dari Kamboja, Bekerja di Pusat Penipuan Daring

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Rabu, 1 Juli 2026 - 16:16 WIB

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:16 WIB

31 Views ㅤ

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah (foto: Kemlu)

Jakarta, MINA – Permintaan pemulangan atau repatriasi warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja meningkat tajam setelah pemerintah negara tersebut menggelar operasi besar-besaran terhadap pusat-pusat penipuan daring (online scam).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lonjakan pengajuan repatriasi dalam beberapa pekan terakhir mencapai ratusan pemohon, seiring semakin banyak WNI yang terdampak razia terhadap perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan berbasis internet.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah pada Rabu (1/7) menjelaskan bahwa peningkatan permohonan pemulangan terjadi setelah aparat Kamboja memperketat penindakan terhadap jaringan online scam.

Banyak WNI yang sebelumnya bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Proses pemulangan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur keimigrasian dan koordinasi dengan otoritas setempat.

Kemlu RI bersama KBRI Phnom Penh terus melakukan pendataan, memberikan pendampingan kekonsuleran, serta memastikan setiap WNI memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menekankan bahwa tidak seluruh WNI yang bekerja di Kamboja terlibat dalam tindak pidana. Setiap kasus akan ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum di negara tersebut.

Fenomena maraknya WNI bekerja di industri penipuan daring di kawasan Asia Tenggara telah menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar korban berangkat melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi sebagai operator layanan pelanggan, pemasaran digital, atau administrasi.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Namun, setelah tiba di negara tujuan, tidak sedikit yang justru dipaksa bekerja melakukan penipuan siber, mengalami penyekapan, kekerasan, hingga penyitaan dokumen perjalanan.

Kemlu RI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur resmi.

Calon pekerja migran diminta memastikan perusahaan perekrut memiliki izin yang sah, memverifikasi kontrak kerja, serta menggunakan jalur penempatan resmi melalui instansi pemerintah terkait.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah warga Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun eksploitasi tenaga kerja.

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Pemerintah Indonesia juga terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara di Asia Tenggara dalam upaya memberantas jaringan kejahatan siber lintas negara dan perdagangan manusia.

Selain proses repatriasi, aparat penegak hukum Indonesia menindak para perekrut yang terbukti mengirimkan WNI secara ilegal ke perusahaan penipuan daring di luar negeri. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda