Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tengah menangani kasus seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meminta dipulangkan dari Libya setelah diduga menjadi korban penempatan kerja nonprosedural.
PMI berinisial AJ tersebut saat ini berada di Benghazi, Libya timur, dan telah dipastikan dalam kondisi aman serta terus mendapat pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, pada Ahad (28/6) mengatakan KBRI Tripoli telah berkomunikasi langsung dengan AJ dan terus memantau perkembangannya.
Berdasarkan hasil pemantauan awal, AJ dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cedera. Saat ini, KBRI bersama pihak terkait masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi lengkap kasus tersebut, termasuk berkomunikasi dengan majikan dan agensi setempat.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Hasil penelusuran menunjukkan AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, jalur keberangkatannya diketahui tidak sesuai prosedur resmi penempatan pekerja migran.
Karena itu, KBRI Tripoli terus berkoordinasi dengan otoritas Libya dan para pihak terkait guna memastikan perlindungan hukum serta mempersiapkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan, termasuk proses pemulangannya ke Indonesia.
Kasus AJ mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dirinya menangis dan meminta bantuan agar dapat kembali ke Tanah Air.
Dalam video tersebut, AJ mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat sebagai asisten rumah tangga. Ia juga menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar dapat segera dipulangkan.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Kemlu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Penempatan pekerja secara ilegal berisiko tinggi karena tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai dan rentan terhadap praktik eksploitasi, perdagangan orang, penyitaan dokumen, hingga kekerasan.
Libya sendiri bukan merupakan negara penempatan reguler bagi pekerja migran Indonesia sektor domestik sehingga pemerintah terus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Pemerintah menegaskan akan terus memberikan pelindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri.
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
Selain menangani kasus AJ, Kemlu bersama KBRI Tripoli akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak PMI terpenuhi sekaligus mengupayakan penyelesaian kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diimbau memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan maksimal dari negara. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka
















Mina Indonesia
Mina Arabic