Jakarta, MINA – Lembaga riset Center of Halal Lifestyle and Consumer Studies (CHCS) merilis bahwa 72,5 persen konsumen muslim meyakini pentingnya mengkonsumsi makanan yang halal, mereka berkeyakinan mengkonsumsi produk halal bagian dari kewajiban sebagai muslim.
Wakil Direktur Lembaga Penelitian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, peran media dan kepedulian stakeholder sangat berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat akan produk halal.
“Kkesadaran halal meningkat terutama pada kalangan berpendidikan yang melek informasi dan regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kesadaran halal bisa meningkat dengan luasnya sosialisasi tentang halal di berbagai media oleh berbagai pihak,” kata Muti di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Jumat (9/11).
Selain itu, dikatakannya, meski UU JPH masih bersifat voluntary (sukarela), sertifikat halal merupakan nilai tambah bagi keunggulan produk suatu industri. Karenanya, dengan kesadaran tersebut pelaku industri seharusnya segera mengurus sertifikat halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Semakin meningkatnya jumlah produk bersertifikat halal yang menggunakan logo halal dan juga iklan produk yang memasukkan halal sebagai salah satu keunggulan produknya, hal itu akan mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, pertumbuhan industri makanan dan minuman di Indonesia tumbuh relatif baik. Kontribusi industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp 540 triliun, menjadikan sektor ini salah satu penyumbang terbesar terhadap PDB RI.
Berdasarkan riset Thomson Reuters, Indonesia menempati expenditure rank peringkat pertama. Namun demikian, dari sisi player rank, peringkat Indonesia tidak masuk 10 besar. Artinya Indonesia merupakan pasar besar tanpa diimbangi oleh produsen domestik yang besar pula. Merek-merek lokal belum banyak mengisi pasar domestik. (R/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?