Moskow, MINA – Rusia prihatin atas rencana Israel untuk memperluas permukiman ilegalnya di Tepi Barat, juru bicara Kementerian Luar Negeri Maria Zakharova mengatakan pada hari Kamis (22/10).
“Membangun tembok pemisah di Yerusalem akan berarti aneksasi wilayah Palestina,” kata Zakharova pada konferensi pers di Moskow, Anadolu Agency melaporkan.
“Kami ingin menyampaikan keprihatinan khusus tentang keputusan pemerintah Israel untuk menyetujui rencana skala besar untuk memperluas pemukiman Israel di Tepi Barat,” katanya.
“Kami memperhatikan bahwa sejumlah proyek pemukiman baru termasuk pembangunan bagian tambahan dan penghalang pemisah di Yerusalem Timur. Intinya, ini berarti mencaplok wilayah Palestina sesuai dengan apa yang disebut kesepakatan abad ini yang dipromosikan oleh pemerintah AS,” kata Zakharova.
Baca Juga: Puluhan Ekstremis Yahudi Serang Komandan IDF di Tepi Barat
Dia menekankan bahwa masalah Palestina tetap akut, dan penyelesaiannya akan membantu mengembangkan agenda pemersatu “berdasarkan saling menghormati negara berdaulat dan tidak campur tangan mereka dalam urusan satu sama lain”.
Pada 17 Oktober, Israel menyetujui untuk tahun ini pembangunan 12.159 unit pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki dan mengeluarkan tiga perintah militer untuk menyita sekitar 2.700 hektar dari Lembah Yordania yang diduduki di Tepi Barat.
Langkah itu dilakukan sebulan setelah UEA dan Bahrain setuju untuk menjalin hubungan diplomatik, budaya, dan komersial penuh dengan Israel setelah menandatangani perjanjian kontroversial yang disponsori AS di Gedung Putih.
Abu Dhabi dan Manama mengklaim bahwa kesepakatan mereka dengan Israel menghentikan rencana aneksasi Israel, yang mengambil hampir 30% dari Tepi Barat yang diduduki. Namun, dalam beberapa kesempatan, pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, menegaskan rencana tersebut hanya ditunda.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dianggap sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana ilegal.
Pada tahun 1967 Israel menduduki sebagian besar wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, Semenanjung Sinai, dan bagian Barat Dataran Tinggi Golan.
Dewan Keamanan PBB mengadopsi sejumlah resolusi, mewajibkan Israel untuk membebaskan wilayah yang diduduki, tetapi yang terakhir mengabaikan semuanya dan melanjutkan politik ekspansionisnya. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya