Bandar Lampung, MINA – “Aktivasi calling visa untuk warga Israel oleh Pemerintah Indonesia merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945,” demikian dikatakan Ketua Al-Aqsa Working Group (AWG) Biro Sumatera, Rustam Effendi kepada MINA, Sabtu (28/11).
Rustam dengan tegas menyatakan, semangat perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan merupakan amanat UUD 1945.
“Dalam Pembukaan UUD 45 jelas dan gamblang disebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” tegasnya mengutip Pembukaan UUD 1945.
Karenanya Rustam meminta Pemerintah Indonesia untuk tidak mengkhianati amanat tersebut sampai kapanpun.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Apalagi, aktivasi calling visa ini, katanya lebih lanjut, tidak mencerminkan penentangan Presiden Joko Widodo terhadap Israel dalam seruan boikot produk Israel sebagaimana disampaikan dalam KTT OKI 2016 di Jakarta.
Rustam dengan tegas mendesak Pemerintah untuk membatalkan aktivasi calling visa untuk warga Israel tersebut.
“Apapun alasannya, entah karena ekonomi, politik atau yang lain, aktivasi calling visa ini tidak bisa diterima, pemerintah harus mencabut kebijakan ini, karena kebijakan ini sama saja meligitmasi adanya negara ilegal Israel yang berdiri di atas tanah Palestina,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa yaknti Guinea, Afghanistan, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, Somalia dan Israel. Dari ke delapan negara tersebut, banyak pihak menyayangkan munculnya nama negara Israel yang dengan jelas berdiri ilegal di atas tanah Palestina. (L/B03/P1)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Mi’raj News Agency (MINA).