Saudi: Tidak Perlu Izin untuk Shalat di Masjidil Haram

Jeddah, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, tidak perlu mendapatkan izin untuk melakukan shalat di .

Keputusan baru tersebut berarti, jamaah dapat beribdah di Dua Masjid Suci dan mengunjungi makam Nabi Muhammad tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun. Dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (6/3).

Sementara itu, Kementerian menekankan, penerbitan izin masih akan diterapkan bagi Jamaah yang melakukan umrah dan shalat di Al-Rawdah Syarifah.

“Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan shalat di Dua Masjid Suci bagi ,” demikian keterangan tertulis Kementerian. (T/Hju/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.