Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 300 Ribu Massa Malaysia Gelar Aksi Dukung Amandemen UU Pengadilan Syariah

Rana Setiawan - Ahad, 19 Februari 2017 - 01:46 WIB

Ahad, 19 Februari 2017 - 01:46 WIB

429 Views

(Doc. Himpunan355)

 

Kuala Lumpur, 20 Jumadil Awwal 1438/18 Februari 2017 (MINA) – Sekitar 300 ribu peserta Aksi Himpunan 355 memenuhi Padang Merbok, Kuala Lumpur, Sabtu (18/2), sebagai dukungan kepada amandemen UU Pengadilan Syariah (Yurisdiksi Pidana) 1965 yang diamandemen 2016 lalu dan disebut Akta 355.

Koresponden MINA di Malaysia, Dudin Shobaruddin melaporkan, massa yang terdiri dari para aktivis ratusan ormas Islam, tokoh partai politik, ulama, dan individu, mengikuti secara damai aksi yang dimulai sejak pukul 14.30 hingga pukul 23.00 Waktu Kuala Lumpur.

Dia menjelaskan, pembicara yang hadir di antaranya Presiden PAS Datuk Seri Tuan Guru Abdul Hadi Awang, Mufti Wilayah Kuala Lumpur Datuk Dr. Zulkifli Bukhari, dan Ustaz Azhar Idrus.

Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

Menteri Besar Kelantan, YAB Dato ‘Haji Ahmad Yaakob menyerukan semua Menteri Besar Islam untuk terus mendukung RUU amandemen Akta 355 yang akan disajikan oleh anggota parlemen Marang, Datuk Seri Tuan Guru Abdul Hadi Awang pada bulan Maret nanti.

“Perubahan ini sangat penting bagi umat Islam di Malaysia karena sebagai satu cara untuk mengangkat kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syariah,” kata Ahmad saat menyampaikan orasi dalam Aksi Himpunan RUU 355 itu.

Akta 355 merupakan hukum yang disetujui oleh parlemen untuk menentukan batas yurisdiksi Mahkamah Syariah untuk membicarakan dan menjatuhkan hukuman kepada warga Muslim yang melakukan kesalahan terhadap perintah agama Islam.

Undang-undang ini menentukan batas yurisdiksi terkait hukuman kesalahan Syariah yang dapat dirumuskan oleh Badan Legislatif Negara, dijatuhkan, dan seterusnya dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah di seluruh Malaysia.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Terakhir undang-undang ini diubah pada tahun 1984. Sementara yurisdiksi Mahkamah Syariah (amandemen 1984) hanyalah terbatas pada hukuman 3 tahun penjara, denda 5 ribu ringgit, dan 6 kali cambukan. Pada RUU amandemen ini, hukuman akan dimaksimalkan hingga 30 tahun penjara, denda 100 ribu ringgit, dan 100 kali cambukan.

Sebelumnya, Tuan Guru Abdul Hadi Awang yang juga Presiden PAS mengusulkan RUU Ahli Persendirian untuk mengamandemen Akta 355 Mahkamah Syariah (1965) di Parlemen pada 26 Mei 2016 lalu.

Amandemen bertujuan Agar yurisdiksi Mahkamah Syariah ditingkatkan ke tingkat maksimum hukuman, konsisten dan menepati Syariah Islam. (Jumlah denda, penjara dan cambuk tunduk pada kekuasaan negara yang diputuskan melalui Majelis Negeri masing-masing. (L/K05/R01-P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Breaking News
Breaking News