Sidang Kedua Kasus Wanita Masuk Masjid Bawa Anjing Hadirkan Dokter Kesehatan Jiwa

Bogor, MINA – Sidang kedua kasus wanita berinisial SM (52) yang membawa ke dalam Jami Al-Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. hingga memakai alas sepatu dilaksanakan pada Kamis (3/10), pukul 09.30 wib di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini, menghadirkan dr Yongki, Spesialis Ilmu Kedokteran Kesehatan Jiwa dari RS dr H Marzoeki Mahdi, Bogor yang memeriksa terdakwa.

“Setelah mendengar keterangan dari dokter, ternyata terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan. Maka majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan surat dakwaan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Darius Naftali kepada wartawan.

Usai pembacaan surat dakwaan, kata Darius, pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. “Karena itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yaitu menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti,” katanya.

Meski demikian, menurut Darius, sidang kali ini baru menerangkan bahwa terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan.

“Nanti dalam agenda pembuktian akan ada ahli dari kedokteran yang akan menerangkan kondisi kejiwaan secara lengkap dan itu yang akan diambil sebagai alat bukti oleh pihak terkait,” tandasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 9 Oktober 2019 pukul 09.00 Wib dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dan menghadirkan alat bukti dari penuntut umum. (R/R03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.