Singapura Perketat Izin Masuk Dai Asing

TODAY

, MINA – Pemerintah Singapura telah melarang para penceramah agama (dai) asing yang membawa pandangan memecahbelah, ekstremis, radikal, eksklusif, masuk ke Singapura.. .

Sementara itu pemerintah dianjurkan untuk melangkah lebih jauh dengan mengatur perjalanan warga yang akan menghadiri ceramah keagamaan di luar Singapura.

Aturan itu bisa diterapan pada perjalanan ke luar negeri yang diselenggarakan oleh institusi keagamaan untuk menghadiri khotbah atau ceramah oleh para pengkhotbah tersebut, kata pemimpin komunitas Melayu Muslim.

Saat ini, masjid dan institusi Islam swasta tidak memerlukan izin dari Dewan Agama Islam Singapura (Muis) untuk melakukan perjalanan semacam itu, Malaymailonline melaporkan, Jumat (3/11).

Menyangkut dai asing, pihak masjid nantinya akan mengkaji latar belakang pengkhotbah asing sebelumnya untuk memastikan para jamaah tidak terpapar dengan ajaran radikal atau eksklusivis.

Sebelumnya pada Senin, pihak berwenang mengumumkan dua dai Islam asing yang dianggap memiliki pandangan memecah belah – Ismail Menk dari Zimbabwe, yang lebih dikenal dengan Mufti Menk, dan Haslin Baharim dari Malaysia – dilarang memasuki Singapura.

Mereka mengantongi aplikasi Miscellaneous Work Pass untuk berkhotbah di negara itu ditolak sebelumnya. Mereka sedianya akan menyampaikan ceramah agama bertemakan safari pesiar bertolak dan berakhir di Singapura mulai 25 November hingga 29 November.

Dua hari kemudian, Johor melarang kedua dai tersebut untuk menyampaikan ceramah agama di sana, walaupun pemerintah federal Malaysia mengaku tidak menemukan masalah dengan tingkah laku ulama tersebut.

Setelah larangan tersebut, sejumlah jamaah Mufti Menk asal Singapura mengungkapkan kekecewaan mereka atas pelarangan tersebut. Beberapa dari mereka mengingatan bahwa mereka masih bisa mengakses ceramah dan ajaran ulama panutan mereka melalui aplikasi seluler, podcast, dan juga video YouTube.

Menanggapi masalah itu, juru bicara Kementerian Dalam Negeri (MHA) mengatakan para pengkhotbah yang memiliki pandangan memecah belah dan ekstremis tidak akan diizinkan di Singapura ‘terlepas dari keyakinan yang mereka wakili’.

Pihak berwenang sedang mempelajari cara untuk memperketat proses agar para pengkhotbah semacam itu tidak memasuki Singapura untuk menyebarkan ajaran mereka.

“Saya bisa melihat pentingnya memberlakukan sistem seperti, bahwa Anda harus mendapatkan izin sebelum melakukan perjalanan semacam itu (mendengarkan ceramah agama di luar negeri). Tapi apakah efektif atau tidak, itu pertanyaan lain,” kata Dr Mohamed Ali, wakil ketua Religious Rehabilitation Group. (T/R11/P1)

Miraj News Agency (MINA)