Singapura, MINA – Parlemen Singapura secara resmi memperketat regulasi pencegahan polusi kabut asap lintas batas dengan melipatgandakan sanksi denda bagi korporasi yang terbukti lalai.
Kebijakan komprehensif ini turut memberikan kewenangan hukum tambahan bagi aparat setempat untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Channel News Asia melaporkan, Sabtu (7/11).
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa pemerintah memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat. Regulasi lama yang berlaku sejak 2014 dinilai menghadapi kendala yurisdiksi serta tantangan teknis dalam menghimpun alat bukti lintas negara.
Melalui aturan baru ini, besaran denda harian bagi korporasi yang melanggar ketentuan melonjak sepuluh kali lipat menjadi hampir 800.000 dolar AS (sekitar Rp14,4 miliar).
Baca Juga: Kandidat Presiden Prancis Janji Tangkap Netanyahu Jika Terpilih
Sementara itu, batas maksimal kumulatif denda dinaikkan secara signifikan hingga menembus angka 15,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp282,3 miliar.
Pemerintah Singapura kini juga memiliki kewenangan legal untuk memaksa korporasi menunjuk penilai independen atas biaya mandiri. Penilai tersebut bertugas mengaudit secara transparan kaitan operasional perusahaan dengan insiden kebakaran di lapangan.
Selain sanksi finansial, otoritas setempat dapat menjatuhkan pembatasan akses korporasi terhadap berbagai fasilitas layanan di sektor keuangan Singapura. Perusahaan yang berdalih menyalahkan pihak ketiga di atas lahan konsesi mereka diwajibkan menunjukkan bukti nyata mitigasi pencegahan secara hukum.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai respons atas ancaman serius kabut asap regional yang kerap mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi kawasan. Pemerintah Singapura berharap regulasi ketat ini mampu mendorong kepatuhan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan di tingkat regional. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic