Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif Naturalisasi WNA Rp75 Juta, Lepas Status WNI Rp5 Juta

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Selasa, 21 Juli 2026 - 08:29 WIB

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:29 WIB

83 Views ㅤ

Warga naturalisasi yang jadi pemain Timnas (foto: IG)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru layanan kewarganegaraan, yakni biaya permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp75 juta dan biaya pengajuan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta.

Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pembaruan struktur PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Pemerintah menyatakan bahwa perubahan tarif dilakukan untuk menyesuaikan biaya penyelenggaraan layanan administrasi hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Selain layanan kewarganegaraan, PP Nomor 45 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian tarif pada berbagai layanan lain, seperti administrasi hukum umum, kenotariatan, dan kekayaan intelektual.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, naturalisasi merupakan mekanisme bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI setelah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta memenuhi persyaratan administratif dan hukum lainnya.

Adapun pelepasan status WNI merupakan proses hukum bagi warga negara Indonesia yang secara sukarela mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraannya, umumnya karena akan memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Indonesia pada prinsipnya tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, sehingga perubahan status kewarganegaraan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Dengan berlakunya tarif baru tersebut, masyarakat yang akan mengajukan permohonan naturalisasi maupun pelepasan status WNI diharapkan memahami besaran biaya dan persyaratan yang telah diperbarui.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan tarif ini tidak mengubah mekanisme maupun syarat substantif dalam proses pengajuan kewarganegaraan, melainkan hanya menyesuaikan besaran PNBP atas layanan yang diberikan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Rekomendasi untuk Anda