Jakarta, MINA – Tokoh bangsa sekaligus pengamat politik internasional Prof. Ikrar Nusa Bhakti menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Jalur Gaza jika dilakukan tanpa payung hukum resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mantan Duta Besar RI untuk Tunisia itu menilai langkah tersebut dapat menimbulkan risiko politik dan keamanan bagi Indonesia di tingkat global.
Ikrar, dalam sebuah acara di Jakarta, Jumat (13/2) menegaskan bahwa setiap pengiriman pasukan ke wilayah konflik harus berada dalam kerangka mandat internasional yang jelas, terutama melalui resolusi Dewan Keamanan PBB.
Tanpa dasar hukum tersebut, kehadiran pasukan Indonesia dikhawatirkan dapat dipersepsikan sebagai intervensi sepihak.
Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar
Menurutnya, konflik Gaza bukan sekadar persoalan kemanusiaan, tetapi juga arena pertarungan geopolitik yang melibatkan banyak aktor bersenjata dan kepentingan negara-negara besar.
Karena itu, keputusan mengirim TNI tidak boleh hanya didorong oleh semangat solidaritas, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum internasional.
Ikrar juga menilai bahwa pengiriman pasukan tanpa mandat PBB dapat menyeret Indonesia ke dalam situasi sulit, termasuk kemungkinan benturan dengan kelompok-kelompok perlawanan Palestina yang menolak kehadiran pasukan asing di wilayah mereka.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa wacana pengiriman pasukan masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
Sejumlah pihak di parlemen mendukung gagasan kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian, namun tetap menekankan pentingnya legitimasi internasional.
Rencana keterlibatan Indonesia dalam misi stabilisasi Gaza mencuat setelah muncul konsep International Stabilization Force (ISF) dan forum Board of Peace (BoP) yang digagas sejumlah negara pasca perang Gaza.
Namun, skema ini masih menuai perdebatan karena dinilai belum sepenuhnya berada dalam kerangka mandat PBB sebagaimana misi penjaga perdamaian konvensional. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic