Banten, MINA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Merak melalui ruas Tol Tangerang-Merak selama periode arus mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 27 hingga 30 Maret 2025, dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan pemudik.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dialihkan ke jalur arteri.
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di tol, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap akan diarahkan ke jalur arteri.
Baca Juga: Masjid di Jalur Mudik Disarankan Buka 24 Jam
Selain itu, Polda Banten akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di ruas tol dan jalan nasional selama periode tersebut. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik.
Jika terjadi antrean kendaraan yang melebihi kapasitas area buffer di Pelabuhan Merak, Polda Banten akan memberlakukan sistem penundaan (delayed system) di rest area menuju Pelabuhan Merak.
Kendaraan akan ditahan secara berurutan di rest area KM 68, KM 43, KM 13, serta Gerbang Tol Cikupa KM 31, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak.
Penerapan sistem ganjil-genap ini telah dikoordinasikan dengan pihak ASDP Indonesia Ferry. Saat pembelian tiket penyeberangan melalui aplikasi Ferizy, nomor polisi kendaraan pemudik dan tanggal keberangkatannya akan disesuaikan untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan ganjil-genap.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan dan Hujan Ringan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik menuju Pelabuhan Merak dapat berjalan lebih lancar, dan pemudik diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Yayasan Eco Masjid Luncurkan Program Sedekah Pohon di Masjid Az-Zikra