Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melarang tiga media, CNN, MS NOW, dan Politico, mengakses Gedung Putih mulai Jumat (18/9). Kebijakan itu diumumkan Trump melalui platform Truth Social.
Trump menyebut keputusan tersebut diambil karena ketiga media dinilai terus memberitakan informasi yang menurutnya palsu mengenai dirinya dan pemerintahannya. Ia juga mengisyaratkan media lain dapat menghadapi tindakan serupa. Al-Jazeera melaporkan.
Pelarangan tersebut mendapat sorotan dari organisasi kebebasan pers dan kalangan hukum di AS. Reporters Committee for Freedom of the Press menyatakan pembatasan akses berdasarkan isi atau sudut pandang pemberitaan berpotensi bertentangan dengan Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan berbicara dan pers.
White House Correspondents’ Association (WHCA) juga menyatakan perlindungan konstitusional terhadap pers tidak bergantung pada apakah presiden menyukai pemberitaan suatu media. Organisasi itu menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang independen mengenai kebijakan dan aktivitas pemerintah.
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
Keputusan tersebut kemungkinan menghadapi tantangan hukum. AP juga menyebut persoalan utamanya adalah apakah pemerintah dapat membatasi akses media ke Gedung Putih berdasarkan isi pemberitaan yang dihasilkan organisasi tersebut.
Sementara itu, belum jelas bagaimana larangan tersebut akan diterapkan secara operasional. Hingga Jumat, wartawan dari media yang terkena larangan masih berada di lingkungan Gedung Putih, sedangkan perkembangan selanjutnya bergantung pada kebijakan pemerintah dan kemungkinan proses hukum.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi
















Mina Indonesia
Mina Arabic