Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan Pendemo di Luar Gedung Putih Tuntut Tangkap Netanyahu

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 30 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:48 WIB

15 Views ㅤ

Demo di luar Gedung Putih, Washington. (Khamaa Press)

Washington, MINA – Ratusan demonstran berkumpul di luar Gedung Putih pada Rabu (29/7), menyerukan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mendesak Amerika Serikat untuk mematuhi surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Menurut Al Jazeera, para pengunjuk rasa berkumpul di pusat kota Washington meskipun hujan deras dan keamanan meningkat, mengibarkan bendera Palestina dan membawa spanduk menuntut pertanggungjawaban atas kampanye militer Israel di Gaza.

Demonstrasi tersebut bertepatan dengan kunjungan Netanyahu ke Washington untuk pembicaraan tingkat tinggi dengan Presiden AS Donald Trump.

Laporan tersebut mengatakan sekelompok pengunjuk rasa juga memasuki lobi Hotel Four Seasons di Georgetown, tempat Netanyahu dilaporkan sedang makan, meneriakkan slogan dan menyerukan otoritas AS untuk menegakkan surat perintah ICC.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Petugas keamanan menghalau para demonstran keluar dari gedung, dan tidak ada bentrokan besar atau penangkapan yang dilaporkan.

Protes berlangsung saat Trump dan Netanyahu membahas perang di Gaza, konfrontasi yang meningkat dengan Iran, keamanan regional, dan upaya untuk membebaskan sandera yang ditahan Hamas. Kunjungan Netanyahu telah menarik dukungan politik yang kuat dan demonstrasi besar-besaran di ibu kota AS.

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dengan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa mereka bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama konflik Gaza. Israel menolak tuduhan tersebut, menolak yurisdiksi pengadilan, dan menggambarkan surat perintah tersebut sebagai bermotif politik.

Amerika Serikat bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan atas pejabat Israel. Pemerintahan AS yang berturut-turut menentang upaya menegakkan tindakan ICC terhadap Israel, meskipun semakin banyak tuntutan internasional untuk akuntabilitas atas perang Gaza.

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Meskipun surat perintah ICC tetap mengikat secara hukum bagi negara anggota pengadilan, surat perintah tersebut tidak mewajibkan Amerika Serikat untuk melakukan penangkapan.

Namun demikian, kasus ini telah menjadi titik fokus dalam perdebatan internasional mengenai akuntabilitas, hukum internasional, dan konsekuensi kemanusiaan dari konflik Gaza. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran

Rekomendasi untuk Anda