Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (16/4) memveto RUU yang disahkan oleh Kongres untuk mengakhiri bantuan militer AS dalam perang Arab Saudi di Yaman.
Kongres tidak memiliki hak konstusional untuk mengatasi veto Trump ini yang kedua kali dikeluarkan dalam masa jabatannya.
“Resolusi ini adalah upaya berbahaya yang tidak perlu untuk melemahkan otoritas konstitusional saya, membahayakan kehidupan warga Amerika dan pasukan yang berani, baik hari ini dan di masa depan,” tulis Trump dalam menjelaskan hak vetonya, demikian Times of Israel melaporkan.
Kongres mengkritik hubungan dekat Trump dengan Arab Saudi ketika ia mencoba untuk lebih mengisolasi Iran, saingan regionalnya.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Banyak anggota parlemen juga mengkritik Presiden karena tidak mengutuk Arab Saudi atas pembunuhan terhadap Jamal Khashoggi, seorang jurnalis senior Saudi yang tinggal di AS.
AS memberikan miliaran dolar senjata kepada koalisi pimpinan Saudi yang berperang melawan pemberontak di Yaman.
Anggota Kongres telah menyatakan keprihatinan tentang ribuan warga sipil yang tewas dalam serangan udara koalisi sejak konflik dimulai pada tahun 2014. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan
Mi’raj News Agency (MINA)