Turki Cegah Penggunaan Uang Asing untuk Transaksi Dalam Negeri

Ankara, MINA – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani keputusan pada Kamis (13/9) yang mengharuskan transaksi pembelian, penjualan dan penyewaan real estat serta penyewaan kendaraan menggunakan untuk mencegah ketergantungan pada mata uang asing.

Keputusan tersebut diterbitkan dalam lembaran resmi Official Gazette, demikian Anadolu Agency (AA) melaporkan mengutip dari sumber kepresidenan Turki.

Pembelian, penjualan dan kontrak sewa properti yang bergerak maupun tidak bergerak serta penyewaan kendaraan yang dibuat dalam mata uang asing akan diubah menjadi lira Turki dalam 30 hari sesuai dengan keputusan tersebut.

Keputusan itu menambahkan, dalam kontrak saat ini, harga yang disepakati dalam mata uang asing akan didefinisikan ulang sebagai lira Turki dalam waktu satu bulan dan syarat-syarat keputusan akan dilaksanakan oleh Departemen Keuangan dan Bendahara Turki.

Pada 29 Agustus, Menteri Keuangan dan Bendahara Berat Albayrak mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah mata uang asing digunakan untuk sewa dan penjualan toko real estat dan pusat perbelanjaan.

Sejak melemahnya kurs mata uang lira dari dolar Amerika Serikat (AS) yang mengancam ekonomi Turki, pemerintah telah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini.

Presiden Erdogan mengatakan, infrastruktur ekonomi Turki cukup kuat untuk melepaskan diri dari gejolak di tengah sanksi AS yang menggandakan tarif pada alumunium dan baja dari Turki, sebagai tanggapan atas penahanan seorang warga negaranya. (T/Sj/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Zaenal Muttaqin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.