UE: Israel Harus Lindungi, Bukan Gusur Warga Palestina

Tepi Barat, MINA – Uni Eropa (UE) mengkritik keputusan Mahkamah Agung karena mengusir lebih dari 1.300 warga dari Masafer Yatta, selatan kota Hebron di Tepi Barat yang diduduki.

“Di bawah hukum internasional, pemindahan paksa individu atau massal dan deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan dilarang, terlepas dari motif mereka,” cuit Uni Eropa di Twitternya, dikutip MEMO, Ahad (8/5).

“Sebagai pendudukan, Israel memiliki kewajiban untuk melindungi penduduk Palestina dan tidak menggusurnya,” ujarnya.

Mahkamah Agung Israel, Rabu (4/5) memerintahkan penggusuran dan pembongkaran delapan desa Palestina di Masafer Yatta.

Sebagai hasil dari keputusan tersebut, sekitar 1.300 warga Palestina di daerah itu menghadapi risiko pemindahan paksa yang akan segera terjadi dari rumah mereka dan penghancuran komunitas mereka.

Baca Juga:  Haneyya: Hamas Sepakat Lanjutkan Perundingan Genjatan Senjata

Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan, banyak keluarga Palestina tinggal di daerah itu sebelum pendudukan Israel pada 1967.

Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) bersama dengan penduduk Masafer Yatta mengajukan petisi menentang pengusiran dan mengatakan putusan itu akan memiliki “konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya”. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.