Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2019 jenjang SMP/MTs, bahwa diterima sebanyak 86 pengaduan masyarakat terkait kecurangan yang masuk pos pengaduan Itjen, dan 55 terferivikasi.
“Dari 55 kasus ini terbagi dua. Ada tiga siswa melanggar pada dua mata pelajaran sekaligus. Dan ada 52 siswa melanggar pada satu mata pelajaran,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin saat Taklimat Media tentang Hasil Ujian Nasional Jenjang SMP/Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019 di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Selasa (28/5).
Menurutnya, dari 55 kasus terferivikasi yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya, kami merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan bobot kesalahannya,” ujarnya.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Ia melanjutkan, selain kepada siswa, sanksi juga akan diberikan kepada pengawas, proktor, dan kepala sekolah penyelenggara ujian nasional yang ditemukan praktik kecurangan. Dan untuk pertama kalinya, Kemendikbud memberikan nilai nol bagi peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di samping itu, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi menegaskan bagi siswa yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi kesempatan mengikuti ujian ulang.
“Sebagai salah satu bentuk penerapan sanksi, siswa yang terbukti melakukan kecurangan, nilainya ditangguhkan sampai dengan peserta didik selesai melakukan ujian ulangan. Jadi belum bisa diumumkan saat ini,” tegas Bambang.
Ia melanjutkan, ujian ulangan bagi peserta UN yang terbukti melakukan kecurangan dilakukan pada 12 Juni 2019, secara teknisnya akan dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan moda UNBK. Hal ini sesuai dengan prinsip edukatif yang diterapkan dalam penyelenggaraan UN Tahun 2019.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Sertifikat Hasil UN (SHUN) hanya diterbitkan satu kali. Sehingga bagi peserta yang melakukan pelanggaran, SHUN-nya akan diterbitkan setelah ujian ulangan,” jelasnya.
Selain itu, Bambang juga mengapresiasi hasil UNBK tahun 2019. Menurutnya, hasil UN menjadi semakin kredibel dan berintegritas sehingga bisa digunakan menjadi dasar perbaikan, khususnya untuk memenuhi standar minimal yang ditetapkan di sekolah. Serta menjadi faktor pengkoreksi (correcting factor) bagi Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).
“Hasil UN dapat menggambarkan kondisi riil peserta didik kita,” tambahnya. (L/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September