Jakarta, MINA – Update Covid-19 di Jakarta per 3 Maret, mencatat 2.490 pasien sembuh, sehingga total menjadi sebanyak 331.016 orang dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen.
Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 343.808 kasus, demikian keterangan yang diterima MINA.
Sementara untuk yang meninggal dunia 5.613 pasien bertambah 45 orang, tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 23.445 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 18.517 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.437 positif dan 17.080 negatif.
“Sebagian data positif adalah kasus positif kemarin yang tertunda dirilis karena ada kendala teknis pada koneksi sistem laboratorium nasional,” ucap Dwi.
Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 290.944. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 87.454. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 1.098 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.179 (orang yang masih dirawat/ isolasi).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. (R/R8/P1)
Mi’raj Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045