Wakil Wali Kota Bengkulu: Perwal Soal Zakat ASN Rampung Akhir Tahun Ini

Jakarta, MINA – Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, Peraturan Walikota () soal penghasilan aparatur sipil negara () atau pegawai negeri sipil Muslim akan rampung pada akhir Desember ini.

Saat ini regulasi pemungutan zakat penghasilan melalui pemotongan gaji ASN di wilayahnya tersebut sedang dalam penggodokan bersama DPRD Kodya Bengkulu.

“Sekarang masih dalam pembahasan di bagian hukum. Kami optimis bisa, karena dalam Islam memang kalo pelaksanaan syariat itu harus dipaksa,” kata Dedy di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (15/11).

Usai aturan yang sedang digodok bersama DPRD selesai, Dedy berharap, penarikan zakat dari ASN itu mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mayoritas penduduk 85 persen Muslim.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Dorong Pemda Segera Salurkan Tunjangan Profesi Guru

“Kalau perwal ini lolos, perolehan zakat teroptimasi menjadi Rp5 miliar setiap bulan,” ujarnya.

Jika tak ada halangan, kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku pada awal 2019 mendatang. Gaji PNS yang beragama Islam akan ditarik zakatnya.

Sudah Berjalan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu Abdurahman Alkaf mengatakan, meskipun menimbulkan pro dan kontra, banyak daerah sebenarnya sudah menjalankan program tersebut, termasuk Kota Bengkulu.

Dia mengungkapkan, pemungutan zakat melalui pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu sudah berjalan. Bahkan berlangsung sekira enam tahunan lalu.

“Pelaksanaan pemotongan gaji ASN itu sudah lama, sejak zaman Walikota Ahmad Kanedi dulu sudah berjalan,” kata Alkaf sebagaimana rilis Media Center Kominfo Kota Bengkulu belum lama ini.

Baca Juga:  Mahasiswa UII Sampaikan Lima Poin Pembelaan untuk Palestina

Namun, lanjut Alkaf, pemotongan zakat tersebut hanya bersifat sukarela. Artinya tidak semua ASN membayarkan zakatnya secara rutin setiap bulan melalui pemotongan gaji di kantornya.

“Sifatnya masih imbauan, belum ada Perwal atau Perda. Jadi yang mau saja,” tambahnya.

Dia menyampaikan, jumlah zakat yang diterima pun berfluktuasi. Kadang Baznas mengumpulkan Rp 75 juta, kadang Rp 65 juta dan kadang dibawah Rp 60 juta per bulannya.

“Kalau dirata-ratakan, sekitar Rp 60 juta per bulan,” imbuhnya.

Menurutnya, pemungutan zakat kepada ASN muslim ini sangat penting. Sebab, selain membersihkan harta muzakki, zakat juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kaum dhuafa yang ada.

“Seharusnya ada peraturan yang menguatkan agar ASN bisa menyalurkan zakatnya ke Baznas,” kata dia.(L/R01/P1)

Baca Juga:  Yayasan Al Fatah Bekasi Budayakan Nasi Jumat Berkah

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.