Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wapres Maruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Penggunaan Ganja Untuk Kesehatan

Rifa Arifin - Selasa, 28 Juni 2022 - 16:06 WIB

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:06 WIB

8 Views ㅤ

(foto:istimewa)

Jakarta,  MINA – Wakil Presiden RI Maruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu membuat fatwa baru untuk mengatur kriteria legalisasi ganja untuk alasan kesehatan, karena selama ini fatwa yang ada melarang penggunaan ganja secara mutlak.

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” kata Wapres Maruf saat bertemu pimpinan MUI, Jakarta, Selasa (28/4).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan bahwa Indonesia harus memulai kajian penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Komisi Narkotika PBB (CND) pada 2020 sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

“Di seluruh dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand,” kata Charles dalam keterangannya.

Berdasarkan keputusan PBB itu, kata Charles, ganja sudah dihapus dari daftar narkotika dan obat terlarang (narkoba) paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.

Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak, riset adalah hal yang sangat penting dilakukan untuk menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya. (R/RA1/P1)

Miraj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia