Jakarta, MINA – Wakil Presiden RI Maruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu membuat fatwa baru untuk mengatur kriteria legalisasi ganja untuk alasan kesehatan, karena selama ini fatwa yang ada melarang penggunaan ganja secara mutlak.
“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” kata Wapres Maruf saat bertemu pimpinan MUI, Jakarta, Selasa (28/4).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan bahwa Indonesia harus memulai kajian penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Komisi Narkotika PBB (CND) pada 2020 sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961.
“Di seluruh dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand,” kata Charles dalam keterangannya.
Berdasarkan keputusan PBB itu, kata Charles, ganja sudah dihapus dari daftar narkotika dan obat terlarang (narkoba) paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.
Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak, riset adalah hal yang sangat penting dilakukan untuk menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya. (R/RA1/P1)
Miraj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar