Yerusalem, MINA – Puluhan keluarga Palestina pada Selasa (29/6) berunjuk rasa di depan Knesset (parlemen Israel), menentang rencana pemerintah memberikan suara untuk memperpanjang undang-undang reunifikasi keluarga, Anadolu Agency melaporkan.
Para pengunjuk rasa memegang spanduk menyerukan untuk menyelamatkan keluarga Palestina di bawah undang-undang kontroversial itu.
“Sejak legislasi undang-undang rasis ini pada tahun 2003, kami mendukung alasan ini untuk menyelamatkan keluarga-keluarga Palestina,” kata Anggota Knesset keturunan Arab Osama Saadi.
Anggota Knesset Aida Touma-Suleiman, yang bergabung dalam rapat umum, juga mengatakan, “klaim bahwa undang-undang ini diberlakukan untuk alasan keamanan adalah kebohongan besar.”
Baca Juga: Negosiasi Berlanjut, Hamas dan Israel Saling Tukar Daftar Tahanan yang akan Dibebaskan
“Alasan undang-undang ini hanya berasal dari mentalitas rasis yang mencoba mempertahankan mayoritas Yahudi,” tambahnya.
Ditetapkan pada tahun 2003, hukum Israel mencegah warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki dan orang Arab di Israel, yang menikah dengan orang Palestina di Jalur Gaza atau Tepi Barat untuk tinggal bersama keluarga mereka di Israel.
UU ini juga berlaku untuk orang Israel yang menikah dengan orang-orang dari negara-negara yang diklasifikasikan oleh Israel sebagai “negara musuh” seperti Suriah, Lebanon, Irak dan Iran.
UU yang diperpanjang setiap tahun itu, akan berakhir pekan depan.
Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
Partai Islam Ra’am (Daftar Arab Bersatu) dan partai sayap kiri Meretz, yang merupakan anggota pemerintah koalisi, menentang UU tersebut. Joint List yang merupakan blok Arab kedua di Knesset Israel juga menentang.
Kegagalan untuk memperpanjang UU tersebut diperkirakan akan digunakan oleh oposisi Israel dan partai-partai sayap kanan untuk menggalang dukungan melawan pemerintah koalisi. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Genosida di Gaza: 44 Warga Palestina Syahid dalam 24 Jam