Warga Rusia Pembakar Al-Qur’an Dijatuhi Hukuman Penjara 3,5 Tahun

Nikita Zhuravel, warga negara Chechnya, Rusia, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena membakar kitab suci Al-Qur’an di depan Masjid pada tahun 2023. (Foto: Media Sosial)

Grozny, MINA – Seorang warga negara Chechnya, , dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena membakar kitab suci Al-Qur’an di depan Masjid pada tahun 2023, kantor berita Rusia Sputnik melaporkan pada Selasa (27/2).

Investigasi atas kasus tersebut menemukan bahwa Nikita Zhuravel yang berusia 19 tahun melakukan tindak pidana dengan imbalan uang yang disediakan oleh layanan khusus Ukraina, menurut temuan Komite Investigasi Rusia. Al-Mayadeen melaporkan.

Menurut komite, tersangka mengaku menerima 10.000 rubel ($125) dari agen Ukraina sebagai pembayaran untuk mengatur dan mendokumentasikan pembakaran Al-Quran. Selain itu, ia mengaku pernah memproduksi film instalasi militer Rusia untuk Ukraina.

Zhuravel melakukan kejahatan tersebut di kota Volgograd, Rusia dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Grozny di Chechnya setelah penyelidikan lokal, sebelum didakwa melakukan hooliganisme dan menghina perasaan orang-orang beriman.

Baca Juga:  554 Kloter Jamaah Haji 2024 dengan Tiga Bandara Layani Fast Track 

Seorang hakim memutuskan Zhuravel “bersalah … dengan penambahan sebagian hukuman,” dan menjatuhkan “hukuman tiga tahun enam bulan penjara di koloni rezim umum.”

Zhuravel mengaku bersalah atas pembakaran kitab suci umat Islam, namun tidak atas dakwaan lainnya. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.